Pelaku Perjalanan Luar Negeri Tidak Lagi Jalani Karantina, Tapi Wajib Tes PCR

- 24 Maret 2022, 09:27 WIB
Ilustrasi karantina.
Ilustrasi karantina. /ANTARA/Muhammad Adimaja

WARTA SASANDO - Pemerintah kembali melonggarkan pembatasan kegiatan masyarakat, seiring dengan situasi pandemi Covid-19 di tanah air yang terus membaik.

Salah satu aturan yang dilonggarkan yaitu aturan karantina bagi para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) saat tiba di bandara-bandara di wilayah Indonesia.

"Pelaku perjalanan luar negeri yang tiba di seluruh bandara di Indonesia tidak perlu lagi harus melewati karantina," ujar Presiden Joko Widodo (Jokowi), dikutip wartasasando.com dari Pikiran-rakyat.com, kamis 24 Maret 2022.

Baca Juga: Botol Plastik Bekas Air Kemasan Sebaiknya Tidak Isi Ulang, Ini Dampaknya buat Kesehatan

Kendati bebas karantina, namun para PPLN tetap harus melakukan tes usap PCR pada saat kedatangan.

"Kalau tes PCR negatif, silakan langsung keluar dan beraktivitas. Kalau tes PCR positif, akan ditangani tim Satgas Covid-19," katanya.

Disamping itu, masyarakat muslim di Indonesia juga diperbolehkan menunaikan ibadah salat tarawih berjamaah di masjid ataupun musala pada saat bulan puasa Ramadhan 2022.

Pemerintah juga memperbolehkan warga mudik dengan syarat sudah menjalani vaksinasi.

Baca Juga: Kaum LGBT Dilarang Masuk Qatar, Harry Kane Singgung Hak Penggemar untuk Nonton Piala Dunia

Halaman:

Editor: Tommy Aquino

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkini

x