Pelaku Perjalanan Luar Negeri Tidak Lagi Jalani Karantina, Tapi Wajib Tes PCR

- 24 Maret 2022, 09:27 WIB
Ilustrasi karantina.
Ilustrasi karantina. /ANTARA/Muhammad Adimaja

"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ujarnya.

Meski begitu, Presiden Jokowi menekankan kepada para pejabat dan pegawai pemerintah tidak diperbolehkan menggelar acara buka bersama dan open house saat lebaran nanti.

"Namun untuk pejabat dan pegawai pemerintah kita masih melarang untuk melakukan buka puasa bersama dan juga open house," kata Presiden, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Youtube Sekretariat Kabinet RI yang tayang pada Rabu 23 Maret 2022.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 24 Maret 2022: Keberuntungan dalam Pekerjaan Menanti Scorpio, Sagitarius dan Aquarius

Sebagai informasi, berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19, per tanggal 23 Maret 2022 jumlah kasus Covid-19 di Indonesia bertambah 6.376, dengan total akumulatif 5.981.022.

Adapun pasien Covid-19 yang telah sembuh tercatat bertambah sebanyak 19.209 menjadi 5.658.238 orang. Sedangkan pasien meninggal akibat Covid-19 bertambah 159 orang menjadi total 154.221 orang.

Meski menunjukkan tren penurunan kasus Covid-19, pemerintah Indonesia masih tetap mengampanyekan penerapan protokol kesehatan dan menggalakkan pelaksanaan vaksinasi untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.***

Halaman:

Editor: Tommy Aquino

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x