Mulai 1 April 2022, Tarif PPN Naik Jadi 11 Persen

- 24 Maret 2022, 10:47 WIB
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati /Humas Setkab/

WARTA SASANDO - Pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari sebesar 10 persen menjadi 11 persen. Perubahan tarif PPN ini mulai berlaku efektif per 1 April 2022. Perubahan ini didasari oleh Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Peningkatan tarif PPN ini juga tidak dilakukan secara diam-diam dan mendadak. Pemerintah dan DPR RI telah menyepakatinya pada September 2021 lalu, dimana kenaikan tarif PPN akan dilakukan secara bertahap hingga 2025.

Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, kenaikan 1 persen dari PPN sebelumnya (10 persen), masih wajar dan tidak berlebihan. Sebab ini PPN 11 persen masih berada di bawah rata-rata PPN dunia.

Baca Juga: ASN Dilarang Gelar Bukber dan Open House Selama Ramadhan dan Lebaran Tahun Ini

"Kalau rata-rata PPN di seluruh dunia itu ada di 15 persen, kalau kita lihat negara OECD dan yang lain-lain, Indonesia ada di 10 persen, kita naikkan 11 persen," ujar Sri Mulyani dikutip wartasasando.com dari Pikiran-Rakyat.com, Kamis 24 Maret 2022.

Sebagaimana kesepakatan dengan DPR RI, Sri Mulyani mengatakan, pada 2025 mendatang, pihaknya berencana menaikkan PPN hingga 12 persen.

"Nanti ada 12 persen pada tahun 2025," ujar mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.

Sri Mulyani mengaku memahami situasi pandemi Covid-19 saat ini, dimana para pelaku usaha sedang fokus pada pemulihan ekonomi.

Baca Juga: Pelaku Perjalanan Luar Negeri Tidak Lagi Jalani Karantina, Tapi Wajib Tes PCR

Halaman:

Editor: Tommy Aquino

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x