Kemenag: Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 Lindungi Perempuan dari Kekerasan Seksual

- 12 November 2021, 11:41 WIB
Sekjen Kemenag Nizar Ali
Sekjen Kemenag Nizar Ali /Instagram/@ informasihaji/

Baca Juga: 77 Persen Dosen yang Disurvei Mengaku Kekerasan Seksual Pernah Terjadi di Kampus

Sebab dalam hematnya, peraturan ini justru dapat menutup ruang gerak pelaku kekerasan seksual atau setidaknya menjadi benteng bagi para korban.

Pasalnya setelah diberlakukannya Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021, korban tak perlu lagi takut membuat laporan atau speak up di muka publik karena sudah memiliki payung hukum sendiri.

"Nah konteks ini, di Permendikbud ini adalah konteks untuk pencegahan dan penindakan terhadap pelecehan seksual. Jadi tidak ada di situ kata-kata yang melegalkan zina. Tidak ada sama sekali yang mengatakan melegalkan zina. Itu salah besar," katanya.

Baca Juga: Sisi Lain dari Kemenangan Erik Rede, 1 Anggota DPRD Ende Tetap Salurkan Hak Suara Meski Sakit

Karena yakin aturan ini sangat dibutuhkan, pihaknya dikabarkan mendorong seluruh universitas di bawah kewenangan Kemenag untuk mendukung Permendikbud Ristek PPKS.

Para rektor diminta membuat satuan kerja (satker) masing-masing sebagai langkah dalam mewujudkan lingkungan pendidikan yang bersih dari kekerasan seksual dan melindungi hak-hak perempuan.

"Karena ini di level perguruan tinggi, ada satker masing-masing. Rektor nanti sebagai penanggung jawab di situ. Jadi nanti kalau ada civitas akademika yang dilecehkan, rektor akan bergerak," kata dia.***

Halaman:

Editor: Tommy Aquino

Sumber: Pikiran Rakyat Antara News


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah