Kemenag: Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 Lindungi Perempuan dari Kekerasan Seksual

- 12 November 2021, 11:41 WIB
Sekjen Kemenag Nizar Ali
Sekjen Kemenag Nizar Ali /Instagram/@ informasihaji/

WARTA SASANDO - Terbitnya Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi menuai kontroversi.

Mendikbud Ristek Nadiem Makarim dituding melegalkan perzinahan dan seks bebas di lingkungan perguruan tinggi.

Kendati masih menuai pro dan kontra, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag), Nizar Ali mewakili lembaganya tegas menyatakan dukungan terhadap Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021.

Menurutnya, Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 sarat dengan poin-poin yang bisa melindungi kaum perempuan dari kekerasan seksual.

Baca Juga: Dituding Legalkan Seks Bebas Lewat Permendikbud, Ini Respon Nadiem Makarim

"Karena itu, aturan ini sangat bagus. Memberikan perlindungan pada kaum perempuan dari tindakan-tindakan kekerasan seksual," ujar Nizar Ali sebagaimana dikutip dari Antara News pada Jumat, 12 November 2021.

Dengan demikian, dikatakan Nizar Ali, tak ada dalih apa pun yang bisa dijadikan alasan untuk menolak Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 ini.

"Maka, Kementerian Agama tidak ada alasan untuk tidak mendukung," ujarnya.

Nizar Ali juga tak setuju dengan tudingan yang menyebut Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 berisi izin legalitas zina di lingkungan pendidikan terutama perguruan tinggi.

Baca Juga: 77 Persen Dosen yang Disurvei Mengaku Kekerasan Seksual Pernah Terjadi di Kampus

Sebab dalam hematnya, peraturan ini justru dapat menutup ruang gerak pelaku kekerasan seksual atau setidaknya menjadi benteng bagi para korban.

Pasalnya setelah diberlakukannya Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021, korban tak perlu lagi takut membuat laporan atau speak up di muka publik karena sudah memiliki payung hukum sendiri.

"Nah konteks ini, di Permendikbud ini adalah konteks untuk pencegahan dan penindakan terhadap pelecehan seksual. Jadi tidak ada di situ kata-kata yang melegalkan zina. Tidak ada sama sekali yang mengatakan melegalkan zina. Itu salah besar," katanya.

Baca Juga: Sisi Lain dari Kemenangan Erik Rede, 1 Anggota DPRD Ende Tetap Salurkan Hak Suara Meski Sakit

Karena yakin aturan ini sangat dibutuhkan, pihaknya dikabarkan mendorong seluruh universitas di bawah kewenangan Kemenag untuk mendukung Permendikbud Ristek PPKS.

Para rektor diminta membuat satuan kerja (satker) masing-masing sebagai langkah dalam mewujudkan lingkungan pendidikan yang bersih dari kekerasan seksual dan melindungi hak-hak perempuan.

"Karena ini di level perguruan tinggi, ada satker masing-masing. Rektor nanti sebagai penanggung jawab di situ. Jadi nanti kalau ada civitas akademika yang dilecehkan, rektor akan bergerak," kata dia.***

Editor: Tommy Aquino

Sumber: Pikiran Rakyat Antara News


Tags

Terkini