Dituding Legalkan Seks Bebas Lewat Permendikbud, Ini Respon Nadiem Makarim

- 11 November 2021, 07:58 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim. /Tangkap layar instagram.com/@nadiemmakarim/

WARTA SASANDO - Terbitnya Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi rupanya juga menuai kontroversi.

Mendikbud Ristek Nadiem Makarim banyak disorot dan dituding seolah melegalkan seks bebas atau zina melalui Permendikbud tersebut.

Nadiem Makarim kemudian mengeluarkan jawabannya terkait kritikan soal Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 yang dituding melegalisasi perzinahan.

Dia mengaku telah memikirkan secara logika dan menyadari kondisi seks di lingkungan pendidikan gawat darurat.

"Jadi ini suatu hal yang kita pikirkan secara logika, kita sebagai pemerintah menyadari ini adalah gawat darurat situasinya. Itulah alasan mengapa kita mengeluarkan Permendikbud kekerasan seksual," kata Nadiem Makarim dalam acara Mata Najwa, Rabu, 10 November 2021 dikutip wartasasando dari Pikiran-Rakyat.com.

Menurutnya, terkait kekerasan seksual di mana-mana terjadi, sehingga diperlukan peraturan termasuk Satgas yang bertanggung jawab melakukan pelaporan.

Nadiem menyebut di dalam peraturan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 terdapat 3 esensi yakni:

"1. Harus ada 1 unit yang namanya Satgas yang bertanggung jawab melakukan semua pelaporan, pemulihan, perlindungan dan monitoring rekomendasi sanksi," ujarnya.

2. Penjabaran 20 perilaku yang dimasukkan dalam kategori kekerasan seksual. Bukan hanya fisik, bahkan secara verbal.

Halaman:

Editor: Tommy Aquino

Sumber: Mata Najwa Pikiran Rakyat


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x