3. Partisipasi seluruh civitas akademika di dalam proses pencegahan kekerasan seksual.
Menurut Nadiem Makarim, ketiga hal di atas adalah inovasi dari Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021.
"Banyak dirayakan oleh teman-teman BEM, semuanya sangat bersemangat karena pertama kalinya ada kerangka hukum yang jelas," ujarnya.***