Kemenag: Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 Lindungi Perempuan dari Kekerasan Seksual

- 12 November 2021, 11:41 WIB
Sekjen Kemenag Nizar Ali
Sekjen Kemenag Nizar Ali /Instagram/@ informasihaji/

WARTA SASANDO - Terbitnya Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi menuai kontroversi.

Mendikbud Ristek Nadiem Makarim dituding melegalkan perzinahan dan seks bebas di lingkungan perguruan tinggi.

Kendati masih menuai pro dan kontra, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag), Nizar Ali mewakili lembaganya tegas menyatakan dukungan terhadap Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021.

Menurutnya, Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 sarat dengan poin-poin yang bisa melindungi kaum perempuan dari kekerasan seksual.

Baca Juga: Dituding Legalkan Seks Bebas Lewat Permendikbud, Ini Respon Nadiem Makarim

"Karena itu, aturan ini sangat bagus. Memberikan perlindungan pada kaum perempuan dari tindakan-tindakan kekerasan seksual," ujar Nizar Ali sebagaimana dikutip dari Antara News pada Jumat, 12 November 2021.

Dengan demikian, dikatakan Nizar Ali, tak ada dalih apa pun yang bisa dijadikan alasan untuk menolak Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 ini.

"Maka, Kementerian Agama tidak ada alasan untuk tidak mendukung," ujarnya.

Nizar Ali juga tak setuju dengan tudingan yang menyebut Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 berisi izin legalitas zina di lingkungan pendidikan terutama perguruan tinggi.

Halaman:

Editor: Tommy Aquino

Sumber: Pikiran Rakyat Antara News


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x