Kedapatan Jual Rokok ke Anak di Bawah Umur, Pemilik Kios Didenda Rp 50 Juta

- 17 September 2021, 19:37 WIB
Ilustrasi rokok, pengaruhnya terhadap kesuburan pria dan wanita menurut dr. Saddam Ismail.
Ilustrasi rokok, pengaruhnya terhadap kesuburan pria dan wanita menurut dr. Saddam Ismail. /pixabay.com/ Alexas_Fotos

WARTA SASANDO - Masa depan suatu bangsa ditentukan oleh tingkat kualitas kesehatan masyarakatnya, termasuk generasi muda.

Mirisnya, kecenderungan perilaku merokok di kalangan anak di bawah umur terus meningkat. Kondisi ini merata di seluruh provinsi di Indonesia.

Untuk menekan perokok di kalangan anak-anak, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan untuk menutup seluruh stiker dan juga baliho terkait iklan rokok.

Bahkan kabar yang terbaru, Wakil Gubernur Jakarta, Ahmad Riza Patria memberi peringatan kepada warung/kios yang menjual rokok untuk anak di bawah umur akan didenda sebesar Rp 50 juta.

Hal itu disampaikan Ahmad Riza pada Jumat, 17 September 2021. Menurutnya hal itu sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda).

Baca Juga: Update Corona Indonesia 17 September 2021: 7.912 Orang Sembuh, Kasus Aktif Menurun Jadi 68.942 Orang

"Sudah ada Perdanya. Nanti bagi toko warung yang menjual rokok ke anak di bawah umur sudah aturan bakal didenda Rp 50 juta. Rokok ada aturannya, ada Perda tidak boleh bagi anak-anak dan dibatasi tempatnya," kata Ahmad Riza dikutip WartaSasando.com dari Pikiran-Rakyat.com.

Selain itu, Ahmad Riza juga menyebut aturan tersebut dalam rangka program Jakarta Bebas Rokok. Riza juga menjelaskan, Jakarta tidak melarang warganya merokok, akan tetapi ada aturan dan tempatnya untuk para perokok.

"Jakarta Bebas Rokok bukan berarti dilarang merokok, tapi ada tempat tempat yang diatur bisa merokok," kata Ahmad Riza.

Baca Juga: Bantu Pulihkan Perekonomian NTT, OJK dan BI Gandeng REI Gelar Vaksinasi Covid

Sementara itu, di Jakarta Barat sendiri telah melakukan penutupan stiker, poster hingga iklan produk rokok di seluruh toko kecil, toko swalayan kecil sampai dengan swalayan besar. Ini dilakukan dalam rangka program tersebut.

Ahmad Riza menyebutkan bahwa penertiban iklan rokok baik berupa poster, potret, stiker dan pajangan di toko swalayan untuk Jakarta bebas asap rokok.

Lebih lanjut, Ahmad Riza mengatakan bahwa penertiban tersebut adalah sesuai dengan Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2021 yang terkait dengan pembinaan kawasan dilarang merokok.

Baca Juga: Seorang Taruna Pelayaran Tewas Dianiaya Para Senior

Kepala Seksi Ketentraman, Ketertiban Umum dan Operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat Ivand Sigiro menjelaskan, penertiban tersebut sesuai Seruan Gubernur (Sergub) DKI Jakarta.

"Kami hari ini Satpol PP Jakarta Barat melaksanakan kegiatan penertiban tempat-tempat usaha yang memajang atau memasang reklame-reklame rokok, baik itu di media dalam ruangan atau di luar ruangan sesuai dengan Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2021 kawasan-kawasan dilarang memasang, menampilkan reklame rokok maupun memajang bungkus-bungkus rokok," tutur Ivand kepada wartawan.

Baca Juga: Ini Penjelasan Menkes Soal Vaksin Covid-19 Dosis Ketiga bagi Masyarakat Umum

Dia menjelaskan, dalam penertiban ini, pihaknya diperintahkan menghilangkan atau menutup stiker dan poster rokok di sejumlah tempat seperti di swalayan besar, kecil, dan toko-toko kecil.

"Jadi, baik itu stiker-stikernya, pajangan rokok maupun spanduk atau umbul-umbulnya." tuturnya.***

Editor: Tommy Aquino

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkini