KPK OTT Bupati Kolaka Timur Cs, Diciduk Saat Akan Bertransaksi

23 September 2021, 07:19 WIB
Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur /Instagram.com/ @andi_merya_nur

WARTA SASANDO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangan tangan (OTT) terhadap pejabat penyelenggara negara.

Selasa 21 September 2021, Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur (AMN) terjaring OTT KPK.

Dilansir dari Pikiran-Rakyat.com, Kamis 23 September 2021, selain Bupati Kolaka Timur, lima orang pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat juga diringkus di Rate Rate, Ibu kota Kabupaten Kolaka Timur atau sekitar 110 kilometer dari Kota Kendari.

Baca Juga: Pengadilan Tinggi Kupang Perberat Hukuman Mantan Bupati Manggarai Barat Jadi 9 Tahun

Lima orang tersebut adalah Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kolaka Timur Anzarullah (AZR), Mujeri Dachri (MD) selaku suami Andi Merya Nur, dan tiga ajudan Bupati atas nama Andi Yustika (AY), Novriandi (NR), dan Muawiyah (MW).

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron pun membeberkan kronologi OTT pada saat jumpa pers di Gedung KPK, Rabu, 22 September 2021.

“Dalam kegiatan tangkap tangan ini, tim KPK telah mengamankan enam orang pada Selasa, 21 September 2021 sekitar jam 8 malam di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara," ucapnya.

Baca Juga: Warkop DKI Minta Trio Pemuda Mirip Dono Kasino Indro Hentikan Kegiatan Komersialisasi

Nurul Ghufron menjelaskan pada Selasa, 21 September 2021, tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diduga telah disiapkan dan diberikan oleh Anzarullah.

“Tim KPK selanjutnya bergerak dan mengikuti AZR yang telah menyiapkan uang sejumlah Rp 225 juta,” ujarnya.

Dalam komunikasi percakapan yang dipantau oleh tim KPK, Anzarullah menghubungi ajudan Andi Merya Nur untuk meminta waktu bertemu dengan Bupati Kolaka Timur itu di rumah dinas.

Baca Juga: Pengusaha Tak Boleh Halangi Pembentukan Serikat Pekerja, Ancaman Penjara 5 Tahun

"Namun, oleh karena di tempat tersebut sedang ada pertemuan kedinasan, AMN menyampaikan agar uang dimaksud diserahkan oleh Anzarullah melalui ajudan yang ada di rumah kediaman pribadi AMN di Kendari,” kata Nurul Ghufron.

Pada saat meninggalkan rumah jabatan Bupati, Anzarullah, Andi Merya Nur, pihak terkait lainnya, dan uang Rp 225 juta tersebut langsung diamankan oleh Tim KPK.

“Semua pihak yang diamankan kemudian dibawa ke Polda Sulawesi Tenggara untuk dilakukan permintaan keterangan dan selanjutnya dibawa ke Gedung KPK Merah Putih, untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan,” tutur Nurul Ghufron.

Dalam konstruksi perkara, Andi Merya Nur diduga meminta uang Rp 250 juta atas dua proyek pekerjaan yang berasal dari dana hibah BNPB.

Baca Juga: Kisah Pilu Guru Honorer Ikut Seleksi PPPK: Yang Sudah Sepuh Dipaksa untuk Berkompetisi

Dua proyek pekerjaan tersebut adalah paket belanja jasa konsultansi perencanaan pekerjaan dua unit jembatan di Kecamatan Ueesi senilai Rp714 juta, dan belanja jasa konsultansi perencanaan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi senilai Rp175 juta yang akan dikerjakan Anzarullah.

Anzarullah telah menyerahkan uang Rp25 juta terlebih dahulu kepada Andi Merya Nur, dan sisanya Rp225 juta disepakati akan diserahkan di rumah pribadi Andi Merya Nur di Kendari.***

Editor: Tommy Aquino

Sumber: Pikiran Rakyat Antara

Tags

Terkini

Terpopuler