Perundingan Gagal, Nakertrans Kota Kupang Panggil Lagi Pimpinan Timex dan Obed Gerimu

- 22 September 2021, 15:57 WIB
Obet Gerimu menunjukan surat panggilan kedua dari Dinas Nakertrans Kota Kupang, Rabu 22 September 2021.
Obet Gerimu menunjukan surat panggilan kedua dari Dinas Nakertrans Kota Kupang, Rabu 22 September 2021. /Foto Istimewa/

WARTA SASANDO - Perundingan bipartit antara manajemen PT Timex Ekspress Intermedia dengan Obetnego Y.M. Weni Gerimu pasca mediasi pertama, tidak terlaksana dan dianggap gagal.

Atas dasar ini, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kota Kupang kembali memanggil kedua belah pihak sehubungan dengan permohonan penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diajukan Obetnego Y.M. Weni Gerimu.

Obet merupakan jurnalis Timex yang diberikan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh PT Timor Ekspress Intermedia selaku perusahaan penerbit Koran Timex.

Baca Juga: Pengadilan Tinggi Kupang Perberat Hukuman Mantan Bupati Manggarai Barat Jadi 9 Tahun

Pemanggilan kedua belah pihak dilakukan Dinas Nakertrans melalui surat Nomor: Nakertrans.811.3/140/568/2021, bersifat penting, perihal panggilan tanggal 22 September 2021.

Dalam surat yang ditandatangani Kepala Dinas Nakertrans Kota Kupang, Ignasius R. Lega, para pihak diminta hadir pada Senin 27 September 2021 di ruang rapat Dinas Nakertrans Kota Kupang pukul 10.00 Wita.

Selain hadiran tepat waktu, kedua pihak dengan membawa data/berkas yang diperlukan dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial dimaksud.

Surat Nakertrans ini juga ditembuskan kepada Wali Kota Kupang, Ketua DPRD Kota Kupang, dan Kepala Dinas Nakertrans Provinsi NTT.

Baca Juga: Kisah Pilu Guru Honorer Ikut Seleksi PPPK: Yang Sudah Sepuh Dipaksa untuk Berkompetisi

Terpisah, Obet Gerimu yang dikonfirmasi wartawan di Kupang, membenarkan dirinya telah menerima surat panggilan dari Dinas Nakertrans.

"Suratnya sudah saya ambil. Saya bersedia memenuhi panggilan tersebut," kata mantan redaktur Timex itu.

"Saya juga telah mempersiapkan bukti-bukti surat atau dokumen terkait untuk dimasukan sesuai permintaan Nakertrans," lanjut dia.

Obet menjelaskan, pemanggilan kedua dari Nakertrans ini lantaran proses perundingan bipartit tidak terlaksana dan dianggap gagal selama waktu 30 hari yang diberikan Undang-Undang.

Baca Juga: Terima SK CPNS, Derita Anak dan Menantu Mantan Wabup TTU Selama 2 Tahun Berakhir

"Selama masa waktu bipartit, saya secara koperatif telah berusaha membangun komunikasi dengan pimpinan Timex, namun sepertinya mereka menutup diri. Saya sudah kirim SMS dan pesan via WA ke Direktur Timex Pak Haerudin. Tapi tidak pernah direspon. Saya menduga nomor saya sudah diblokir," ungkap Obet.

Menurut Obed, sikap Haerudin itu jauh berbeda saat pertemuan mediasi pertama di Nakertrans, dimana Haerudin sangat ngotot agar persoalan ini cepat selesai.

"Selesai rapat, beliau hampiri saya dan sampaikan agar secepatnya selesaikan masalah ini. Hal itu disaksikan mediator. Dia juga bilang ke saya mau ketemu kapan saja, nanti telepon dia. Tapi ternyata sekarang nomor saya diblokir," beber Obet.

Baca Juga: Tim Tujuh Serahkan 2 Nama Cawabup, Bupati Ende: Besok Saya Teruskan ke DPRD

Obet menegaskan, apabila proses mediasi nantinya gagal, dia akan meminta Nakertrans untuk menerbitkan anjuran sehingga penyelesaian persoalan ini dapat melalui gugatan perdata ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang.

"Saya sudah persiapkan langkah hukum yang bakal ditempuh, apabila proses mediasi di Nakertrans tidak berhasil, baik itu secara perdata dan pidana," imbuhnya.

Obet yang juga Ketua Divisi Ketenagakerjaan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kupang itu mengaku saat ini dirinya telah didampingi juga oleh LBH Pers Jakarta.

Baca Juga: Bupati Belu Ingatkan ASN Wajib Disiplin Apel Pagi

"Saat ini, dengan difasilitasi AJI Pusat, LBH Pers juga telah mengawal kasus ini. Komunikasi kami terus berjalan hingga saat ini. Kronologi lengkap dan seluruh dokumen surat telah saya lampirkan dalam pengaduan ke LBH Pers," sebut Obet.

Sekadar tahu, surat PHK dengan Nomor: 034/TEI-DIR/VII/2021 yang diberikan pimpinan TIMEX kepada Obet Gerimu diterbitkan pada tanggal 27 Juli 2021.

Namun hingga saat ini hak-hak Obet sebagai karyawan yang di PHK sesuai Undang-Undang Cipta Kerja belum juga diberikan.

Obet sebelumnya sudah dua kali berkonsultasi ke Nakertrans Kota Kupang. Pegawai pada Bidang Hubungan Industrial telah menghitung hak-hak nya sesuai Undang-Undang Cipta Kerja Jo PP 35/2021 Pasal 52 Ayat 1. Total hak Obet Gerimu yang harus dibayar oleh sebesar Rp 19.140.000.

Dari hasil hitungan tersebut, Obet kemudian menyampaikan kepada manajemen PT Timor Ekspress Intermedia. Namun hingga saat ini belum dipenuhi.***

Editor: Tommy Aquino


Tags

Terkini

x