Perundingan Gagal, Nakertrans Kota Kupang Panggil Lagi Pimpinan Timex dan Obed Gerimu

- 22 September 2021, 15:57 WIB
Obet Gerimu menunjukan surat panggilan kedua dari Dinas Nakertrans Kota Kupang, Rabu 22 September 2021.
Obet Gerimu menunjukan surat panggilan kedua dari Dinas Nakertrans Kota Kupang, Rabu 22 September 2021. /Foto Istimewa/

"Saya sudah persiapkan langkah hukum yang bakal ditempuh, apabila proses mediasi di Nakertrans tidak berhasil, baik itu secara perdata dan pidana," imbuhnya.

Obet yang juga Ketua Divisi Ketenagakerjaan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kupang itu mengaku saat ini dirinya telah didampingi juga oleh LBH Pers Jakarta.

Baca Juga: Bupati Belu Ingatkan ASN Wajib Disiplin Apel Pagi

"Saat ini, dengan difasilitasi AJI Pusat, LBH Pers juga telah mengawal kasus ini. Komunikasi kami terus berjalan hingga saat ini. Kronologi lengkap dan seluruh dokumen surat telah saya lampirkan dalam pengaduan ke LBH Pers," sebut Obet.

Sekadar tahu, surat PHK dengan Nomor: 034/TEI-DIR/VII/2021 yang diberikan pimpinan TIMEX kepada Obet Gerimu diterbitkan pada tanggal 27 Juli 2021.

Namun hingga saat ini hak-hak Obet sebagai karyawan yang di PHK sesuai Undang-Undang Cipta Kerja belum juga diberikan.

Obet sebelumnya sudah dua kali berkonsultasi ke Nakertrans Kota Kupang. Pegawai pada Bidang Hubungan Industrial telah menghitung hak-hak nya sesuai Undang-Undang Cipta Kerja Jo PP 35/2021 Pasal 52 Ayat 1. Total hak Obet Gerimu yang harus dibayar oleh sebesar Rp 19.140.000.

Dari hasil hitungan tersebut, Obet kemudian menyampaikan kepada manajemen PT Timor Ekspress Intermedia. Namun hingga saat ini belum dipenuhi.***

Halaman:

Editor: Tommy Aquino


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x