Perundingan Gagal, Nakertrans Kota Kupang Panggil Lagi Pimpinan Timex dan Obed Gerimu

- 22 September 2021, 15:57 WIB
Obet Gerimu menunjukan surat panggilan kedua dari Dinas Nakertrans Kota Kupang, Rabu 22 September 2021.
Obet Gerimu menunjukan surat panggilan kedua dari Dinas Nakertrans Kota Kupang, Rabu 22 September 2021. /Foto Istimewa/

Terpisah, Obet Gerimu yang dikonfirmasi wartawan di Kupang, membenarkan dirinya telah menerima surat panggilan dari Dinas Nakertrans.

"Suratnya sudah saya ambil. Saya bersedia memenuhi panggilan tersebut," kata mantan redaktur Timex itu.

"Saya juga telah mempersiapkan bukti-bukti surat atau dokumen terkait untuk dimasukan sesuai permintaan Nakertrans," lanjut dia.

Obet menjelaskan, pemanggilan kedua dari Nakertrans ini lantaran proses perundingan bipartit tidak terlaksana dan dianggap gagal selama waktu 30 hari yang diberikan Undang-Undang.

Baca Juga: Terima SK CPNS, Derita Anak dan Menantu Mantan Wabup TTU Selama 2 Tahun Berakhir

"Selama masa waktu bipartit, saya secara koperatif telah berusaha membangun komunikasi dengan pimpinan Timex, namun sepertinya mereka menutup diri. Saya sudah kirim SMS dan pesan via WA ke Direktur Timex Pak Haerudin. Tapi tidak pernah direspon. Saya menduga nomor saya sudah diblokir," ungkap Obet.

Menurut Obed, sikap Haerudin itu jauh berbeda saat pertemuan mediasi pertama di Nakertrans, dimana Haerudin sangat ngotot agar persoalan ini cepat selesai.

"Selesai rapat, beliau hampiri saya dan sampaikan agar secepatnya selesaikan masalah ini. Hal itu disaksikan mediator. Dia juga bilang ke saya mau ketemu kapan saja, nanti telepon dia. Tapi ternyata sekarang nomor saya diblokir," beber Obet.

Baca Juga: Tim Tujuh Serahkan 2 Nama Cawabup, Bupati Ende: Besok Saya Teruskan ke DPRD

Obet menegaskan, apabila proses mediasi nantinya gagal, dia akan meminta Nakertrans untuk menerbitkan anjuran sehingga penyelesaian persoalan ini dapat melalui gugatan perdata ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang.

Halaman:

Editor: Tommy Aquino


Tags

Terkini

x