WARTA SASANDO - Perundingan bipartit antara manajemen PT Timex Ekspress Intermedia dengan Obetnego Y.M. Weni Gerimu pasca mediasi pertama, tidak terlaksana dan dianggap gagal.
Atas dasar ini, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kota Kupang kembali memanggil kedua belah pihak sehubungan dengan permohonan penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diajukan Obetnego Y.M. Weni Gerimu.
Obet merupakan jurnalis Timex yang diberikan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh PT Timor Ekspress Intermedia selaku perusahaan penerbit Koran Timex.
Baca Juga: Pengadilan Tinggi Kupang Perberat Hukuman Mantan Bupati Manggarai Barat Jadi 9 Tahun
Pemanggilan kedua belah pihak dilakukan Dinas Nakertrans melalui surat Nomor: Nakertrans.811.3/140/568/2021, bersifat penting, perihal panggilan tanggal 22 September 2021.
Dalam surat yang ditandatangani Kepala Dinas Nakertrans Kota Kupang, Ignasius R. Lega, para pihak diminta hadir pada Senin 27 September 2021 di ruang rapat Dinas Nakertrans Kota Kupang pukul 10.00 Wita.
Selain hadiran tepat waktu, kedua pihak dengan membawa data/berkas yang diperlukan dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial dimaksud.
Surat Nakertrans ini juga ditembuskan kepada Wali Kota Kupang, Ketua DPRD Kota Kupang, dan Kepala Dinas Nakertrans Provinsi NTT.
Baca Juga: Kisah Pilu Guru Honorer Ikut Seleksi PPPK: Yang Sudah Sepuh Dipaksa untuk Berkompetisi