WARTA SASANDO - Arini Listiani Chalid, karyawan bank yang bekerja di bank milik pemerintah di Banjarmasin, Kalimantan Selatan harus berurusan dengan masalah hukum.
Berdasarkan audit internal, Astrid diketahui menggunakan uang nasabah secara ilegal sebanyak Rp1,1 milliar untuk bermain Binomo.
Saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Astrid mengaku sejak 2019 dirinya secara diam-diam mencairkan tabungan tanpa sepengetahuan pimpinan untuk mengisi saldo akun Binomo miliknya.
Baca Juga: Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online, 9 Anak di Bawah Umur Diamankan
Di hadapan hakim, Astrid juga mengakui tidak mampu mengembalikan seluruh aset perbankan yang telah diambilnya.
Walaupun begitu, dia telah berusaha mengembalikan sebagian uang dengan cara menjual aset berupa sebuah rumah.
"Saya sempat menjual aset rumah untuk mengganti sebagian kerugian yang ditimbulkan hingga tersisa kurang lebih Rp900 juta," kata Astrid saat memberikan keterangan kepada Ketua Majelis Hakim, Yusriansyah dikutip wartasasando.com dari Antara, Senin 4 April 2022.
Baca Juga: Korlantas Polri: Setiap Bulan Ada 2 Ribu Orang Meninggal Akibat Kecelakaan Ranmor
Akibat perbuatannya, Astrid didakwa dengan sejumlah dakwaan alternatif. Untuk dakwaan primer yaitu pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.