DRZ sendiri bungkam alias tidak memberikan tanggapan usai menjalani pemeriksaan.
Untuk diketahui, dalam kasus ini polisi juga tidak melakukan penahanan terhadap Dea OnlyFans meski sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran pornografi.
Baca Juga: Hasil Sidang Isbat, Awal Puasa Ramadhan Jatuh pada 3 April 2022
Ada berbagai pertimbangan dari penyidik sehingga tidak melakukan penahanan terhadap Dea OnlyFans.
Salah satunya ada jaminan dari pihak keluarga dan akan bersikap kooperatif terkait perkara tersebut.
Selain itu, status mahasiswa Dea juga menjadi pertimbangan penyidik agar dapat melanjutkan perkuliahan.***