Takut Hilangkan Barang Bukti, Bareskrim Polri Tolak Penangguhan Penahanan Doni Salmanan

- 23 Maret 2022, 14:43 WIB
Doni Salmanan.
Doni Salmanan. /Pikiran Rakyat/M. Rizky Pradila/

WARTA SASANDO - Kabar yang menyatakan Doni Salmanan dibebaskan kembali setelah ditahan Bareskrim Polri, rupanya tidak benar.

Sejak ada perintah penahanan pada Selasa, 3 Maret 2022 lalu, tersangka kasus investasi bodong berkedok trading binary option Quotex itu tetap mendekam di Rutan Bareskrim Polri.

Bahkan, Bareskrim Polri menolak permohonan penangguhan penahanan terhadap Doni Salmanan yang diajukan kuasa hukumnya.

Baca Juga: Korban Investasi Robot Trading Fahrenheit Tergiur Slogan 4D: Duduk, Diam, Dapat Duit

"Alasan subjektif menurut KUHAP, takut melarikan diri, menghalangi penyidikan dan menghilangkan barang bukti," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol, Selasa 22 Maret 2022 sebagaimana dikutip wartasasando.com dari Pikiran-Rakyat.com.

Sebelumnya, kuasa hukum Doni, Ikbar Firdaus membenarkan bahwa permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya itu ditolak.

"Belum dikabulkan (permohonan penangguhan penahanan)," kata Ikbar tuturnya.

Baca Juga: Isu Politik Dinasti Muncul Usai Adik Jokowi Dilamar Ketua MK, Gibran Tanggapi Santai

Ikbar menyatakan pihaknya mengajukan penangguhan pada Selasa malam, 8 Maret 2022 lalu dengan jaminan istri Doni, Dinan Nurfajrina.

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa malam, 8 Maret 2022. Dia langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Doni dijerat dengan persangkaan judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Ganjar Cairkan Insentif bagi Pengajar Agama Jelang Lebaran, Termasuk Pengajar Sekolah Minggu

Sesuai Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***

Editor: Tommy Aquino

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah