Usai kejadian korban dibantu rekan guru dilarikan ke Puskesmas Haliwen untuk dirawat. Sedangkan pelaku sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Mantan Kasat Reskrim Polres TTU menambahkan pihaknya sedang melakukan Pulbaket. Sejumlah saksi sudah diambil keterangannya. Sedangkan saksi korban belum bisa di periksa karena sedang di rawat medis.
" Perbuatan pelaku diancam melanggar 351 ayat 1 KUHP. Ancaman 2,8 tahun," tandasnya. ***