Terduga Pelaku Pemerkosaan 3 Anak Kandung di Luwu Timur Lapor Balik Ibu Korban

- 17 Oktober 2021, 15:18 WIB
Ilustrasi pelecehan, perbuatan asusila.
Ilustrasi pelecehan, perbuatan asusila. /Pixabay/Anemone123/PIXABAY/Anemone123

Baca Juga: Prancis Beri Penghormatan untuk Guru yang Dipenggal karena Dituduh Hina Nabi Muhammad

Namun Agus menegaskan, hal itu sangat disayangkan tidak dilakukan proses sesuai prosedur, karena menurut tulisan itu kliennya menjadi viral di mana-mana dan menjadi sorotan publik.

“Bukan (media) dilapor. Akun medsos, facebook kita jadikan bukti, permulaan. Ada satu FB kami lapor soal pencemaran nama baik. Nanti penyidik mengembangkan,” kata Agus.

Lebih lanjut, Agus menyebut ada dua pelaporan dalam bentuk pengaduan secara umum, pencemaran nama baik kliennya.

Yakni, pertama mantan istrinya SR dan kedua narasi tulisan dalam laman dikatakan ada dugaan tindak pidana pemerkosaan, sebagaimana dikutip dari laman Antara.

Selain itu, untuk barang bukti yang diserahkan kepada pihak kepolisian berupa print salinan medsos Instagram, Facebook dan laman terkait penyebarluasan informasi dikatakan tidak benar.

Baca Juga: Penantian 19 Tahun, Indonesia Berpeluang Bawa Pulang Piala Thomas 2021

Ada pun untuk langkah selanjutnya, Agus menuturkan, setelah melaporkan, akan memantau perkembangan serta mengumpulkan bukti lain. Pasal yang diadukan pencemaran nama baik.

Sementara itu, pihak kepolisian melalui Kepala Urusan (Paur) SPKT Polda Sulsel AKP Kasmawati membenarkan telah menerima laporan aduan dari seorang pelapor SF bersama dua orang penasehat hukumnya.

“Benar, kami terima laporan pengaduan kemudian ditindaklanjuti oleh fungsi Reskrim. Dilaporkan dugaan pencemaran nama baik dilakukan satu orang, mantan istrinya. Nanti tunggu penyelidikan lebih lanjut,” kata AKP Kasmawati.***

Halaman:

Editor: Tommy Aquino

Sumber: Pikiran Rakyat Antara


Tags

Terkini