Akbar menuturkan, modus pelaku ASJ, FH, dan DA menjual korban dengan Open BO melalui MiChat.
Sementara peran AM sebagai broker bertugas menyewakan apartemen dan CA bertugas mengantar jemput korbannya.
"Praktik prostitusi ini terselubung dengan menggunakan situs online sebagai media transaksi membuat akun MiChat dengan nama akun Daun Muda," kata Kompol Akbar.
Baca Juga: Gurita Korupsi Dana Desa dan ADD di NTT
Kelima pelaku terancam Pasal UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Kemudian, Pasal 296 KUHP tentang Mengadakan/Memudahkan Perbuatan Cabul dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan, dan pasal 506 KUHP tentang Muncikari.***