Geledah Ruang Kerja Hakim, BNN Temukan Narkoba Jenis Sabu

23 Mei 2022, 18:24 WIB
Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu /pixabay/renoberanger/

WARTA SASANDO - Badan Narkotik Nasional (BNN) Provinsi Banten menangkap dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. 

Dua hakim tersebut berinisial YR (39) dan DA (39) ditetapkan tersangka oleh BNN karena kedapatan terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Kepala BNN Provinsi Banten, Hendri Marpaung, mengatakan, selain menangkap dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, BNN juga berhasil menangkap seorang kurir narkoba berinisial RASS (32). 

Baca Juga: Lima Ciri Wanita Psikopat, Ada yang Sering Bersikap Terlalu Baik

"Ketiga tersangka itu semuanya sebagai aparatur sipil negara (ASN), " kata Marpaung saat menggelar jumpa pers di Serang, Banten seperti dikutip wartasasando.com dari Pikiran Rakyat pada Senin, 23 Mei 2022.

Kronologi Penangkapan

Marpaung menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan tersangka RASS oleh tim BNN Provinsi Banten dan Bea Cukai Kanwil Banten di Jalan Ir Juanda pada Selasa, 17 Mei 2022.

RASS ditangkap atas informasi atau laporan dari masyarakat bahwa ada pengiriman narkotika melalui jasa ekspedisi.

Baca Juga: Tes Logika: Buktikan Anda Jenius dengan Menebak Apa yang Bisa Dilihat di Dalam Air, tapi Tak Pernah Basah?

"Penangkapan tersangka RASS karena adanya laporan masyarakat bahwa ada pengiriman narkotika melalui jasa ekspedisi," ujar Marpaung. 

Dari hasil interogasi, tim kemudian mengamankan dua orang hakim PN Rangkasbitung yakni YR dan DA yang merupakan teman kerja.

Dari hasil penggeledahan di ruang kerja YR, petugas menemukan barang bukti satu alat hisap sabu-sabu atau bong di laci meja kerjanya.

Baca Juga: Aturan Baru Penulisan Nama Dokumen Kependudukan: KTP dan Kartu Keluarga Minimal Dua Kata

Kemudian dari tas DA, petugas juga menemukan dua alat hisap, dua pipet, dan dua buah korek gas.

Petugas juga menemukan paket yang sebelumnya diambil dari tersangka RASS yang berisi dua bungkus klip bening berukuran sedang berisikan sabu-sabu warna putih, dan kristal sabu-sabu berwarna biru yang saat itu belum diketahui beratnya.

Hingga kini, BNNP masih mendalami kasus narkoba yang melibatkan dua hakim PN Rangkasbitung tersebut. Keduanya, kata Marpaung, masih menjalani pemeriksaan petugas BNN Banten dan belum dilakukan penahanan.

Baca Juga: Tidak Diunggulkan, Pasangan Ganda Putri Indonesia Raih Medali Emas

"Kami saat ini terus mengembangkan dan mendalami jaringan dari tersangka itu," kata Marpaung dikutip wartasasando.com dari Antara pada Senin, 23 Mei 2022.

Dari tangan tersangka, kata dia, pihaknya mengamankan barang bukti berupa resi pengiriman TIKI, satu unit kendaraan Kawasaki Ninja 250 ABS dan STNK, , empat unit telepon genggam beserta lima SIM Card, KTP, bong, dua korek gas, dua pipet dan satu buah kacamata.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) dan dan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) JO Pasal 132 ayat (1) UU RU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***

Editor: Petrus Damianus Padeng

Sumber: Pikiran Rakyat Antara

Tags

Terkini

Terpopuler