Pengamat: DPR Harus Lakukan Pembenahan Tata Niaga Minyak Goreng

- 25 April 2022, 09:41 WIB
Ilustrasi minyak goreng curah. Sebanyak 9 ton minyak goreng curah disiapkan Pemkab Purbalingga untuk operasi pasar
Ilustrasi minyak goreng curah. Sebanyak 9 ton minyak goreng curah disiapkan Pemkab Purbalingga untuk operasi pasar /Antara/FB Anggoro/

WARTA SASANDO - Desakan Ketua DPR RI, Puan Maharani agar Kejaksaan Agung usut tuntas dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (cried palm oil/CPO) dan turunannya mendapat tanggapan dari Pengamat Ekonomi dari Universitas Indonesia Fithra Faisal. 

Menurut Faisal, desakan Ketua DPR RI Puan Maharani harus ditindaklanjuti DPR RI dengan melakukan fungsi pengawasan tata niaga minyak goreng. 

Hal ini, kata Faisal perlu dilakukan karena secara psikologis dapat menenangkan pasar walaupun tidak mampu menurunkan harga secara signifikan.

Baca Juga: OMK Adalah Masa Kini Gereja yang Harus Siap Dimatangkan Demi Masa Depan Gereja

"Secara psikologis itu akan mampu menenangkan pasar, setidaknya. Tetapi tidak akan mampu menurunkan harga secara signifikan,” ujar Fithra Faisal seperti dikutip wartasasando.com dari Pikiran Rakyat, Senin 25 April 2022.

Dijelaskan Faisal, permasalahan CPO bukan semata ada pada masalah supply and demand karena produksi CPO Indonesia masih dalam kondisi surplus.

Persoalan utamanya adalah tata kelola, tidak ada koneksi antara produsen minyak goreng dan produsen CPO. Produsen minyak goreng harus membeli CPO dengan harga pasar internasional.

Baca Juga: Pokja ULP NTT Diduga Lakukan Kecurangan pada Lelang Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi di Manggarai

Apalagi, lanjut Faisal, saat ini pemerintah seakan tidak punya kontrol pada suplai. Menurutnya, dalam jangka pendek, pemerintah bisa melakukan intervensi pada persoalan tersebut dengan impor minyak goreng dari Malaysia, sembari membenahi tata kelola minyak goreng dari hulu ke hilir.

Hal senada juga disampaikan Pengamat Ekonomi dari Indef, Dzulfian Syafrian. Menurut Dzulfian, DPR perlu melakukan rapat dengar pendapat dengan Kementrian Perdagangan. 

Hal ini perlu dilakukan untuk memperkuat pengawasan DPR terhadap tata kelola komoditas minyak sawit dan turunannya. 

Baca Juga: Mantan Bupati Manggarai Barat Agustinus Dula Kembali Diadili dalam Kasus Korupsi

“Anggota DPR kita pilih untuk mengawasi, dan dalam beberapa tahun terakhir ini kebijakan yang paling merugikan masyarakat luas, semestinya DPR entah partai apapun harus mengontrol betul,” kata Dzulfian.

Antisipasi Pasar Gelap Minyak Goreng

Masih menurut Dzulfian, pemerintah harus melakukan upaya pemenuhan kebutuhan dalam negeri dengan tidak melarang ekpor CPO dan turunannya. 

Pasalnya, kebijakan larangan ekspor CPO dan turunannya justru berpotensi memunculkan pasar gelap. 

“Maka yang harus dilakukan memenuhi kebutuhan di dalam itu tetapi bukan dengan cara dilarang ekspornya, malah itu bikin black market, smuggling, pasal gelap, nanti malah kita rugi dua kali” jelas Zulfian.

Baca Juga: Bertemu Panglima TNI, Ketum IDI Sebut Pemberhentian dr. Terawan Tidak Seumur Hidup

Sementara itu, pantauan harga minyak goreng di sejumlah pasar di Kota Kupang, Provinsi NTT masih relatif tinggi.

Minyak goreng dengan ukuran 1 liter dibanderol dengan harga Rp33 ribu sedangkan untuk ukuran 2 liter dijual dengan harga Rp65 ribu untuk beberapa minyak goreng tertentu.***

 

Editor: Petrus Damianus Padeng

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkini

x