Pengamat: DPR Harus Lakukan Pembenahan Tata Niaga Minyak Goreng

- 25 April 2022, 09:41 WIB
Ilustrasi minyak goreng curah. Sebanyak 9 ton minyak goreng curah disiapkan Pemkab Purbalingga untuk operasi pasar
Ilustrasi minyak goreng curah. Sebanyak 9 ton minyak goreng curah disiapkan Pemkab Purbalingga untuk operasi pasar /Antara/FB Anggoro/

Hal senada juga disampaikan Pengamat Ekonomi dari Indef, Dzulfian Syafrian. Menurut Dzulfian, DPR perlu melakukan rapat dengar pendapat dengan Kementrian Perdagangan. 

Hal ini perlu dilakukan untuk memperkuat pengawasan DPR terhadap tata kelola komoditas minyak sawit dan turunannya. 

Baca Juga: Mantan Bupati Manggarai Barat Agustinus Dula Kembali Diadili dalam Kasus Korupsi

“Anggota DPR kita pilih untuk mengawasi, dan dalam beberapa tahun terakhir ini kebijakan yang paling merugikan masyarakat luas, semestinya DPR entah partai apapun harus mengontrol betul,” kata Dzulfian.

Antisipasi Pasar Gelap Minyak Goreng

Masih menurut Dzulfian, pemerintah harus melakukan upaya pemenuhan kebutuhan dalam negeri dengan tidak melarang ekpor CPO dan turunannya. 

Pasalnya, kebijakan larangan ekspor CPO dan turunannya justru berpotensi memunculkan pasar gelap. 

“Maka yang harus dilakukan memenuhi kebutuhan di dalam itu tetapi bukan dengan cara dilarang ekspornya, malah itu bikin black market, smuggling, pasal gelap, nanti malah kita rugi dua kali” jelas Zulfian.

Baca Juga: Bertemu Panglima TNI, Ketum IDI Sebut Pemberhentian dr. Terawan Tidak Seumur Hidup

Sementara itu, pantauan harga minyak goreng di sejumlah pasar di Kota Kupang, Provinsi NTT masih relatif tinggi.

Halaman:

Editor: Petrus Damianus Padeng

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkini

x