Pengamat: DPR Harus Lakukan Pembenahan Tata Niaga Minyak Goreng

- 25 April 2022, 09:41 WIB
Ilustrasi minyak goreng curah. Sebanyak 9 ton minyak goreng curah disiapkan Pemkab Purbalingga untuk operasi pasar
Ilustrasi minyak goreng curah. Sebanyak 9 ton minyak goreng curah disiapkan Pemkab Purbalingga untuk operasi pasar /Antara/FB Anggoro/

WARTA SASANDO - Desakan Ketua DPR RI, Puan Maharani agar Kejaksaan Agung usut tuntas dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (cried palm oil/CPO) dan turunannya mendapat tanggapan dari Pengamat Ekonomi dari Universitas Indonesia Fithra Faisal. 

Menurut Faisal, desakan Ketua DPR RI Puan Maharani harus ditindaklanjuti DPR RI dengan melakukan fungsi pengawasan tata niaga minyak goreng. 

Hal ini, kata Faisal perlu dilakukan karena secara psikologis dapat menenangkan pasar walaupun tidak mampu menurunkan harga secara signifikan.

Baca Juga: OMK Adalah Masa Kini Gereja yang Harus Siap Dimatangkan Demi Masa Depan Gereja

"Secara psikologis itu akan mampu menenangkan pasar, setidaknya. Tetapi tidak akan mampu menurunkan harga secara signifikan,” ujar Fithra Faisal seperti dikutip wartasasando.com dari Pikiran Rakyat, Senin 25 April 2022.

Dijelaskan Faisal, permasalahan CPO bukan semata ada pada masalah supply and demand karena produksi CPO Indonesia masih dalam kondisi surplus.

Persoalan utamanya adalah tata kelola, tidak ada koneksi antara produsen minyak goreng dan produsen CPO. Produsen minyak goreng harus membeli CPO dengan harga pasar internasional.

Baca Juga: Pokja ULP NTT Diduga Lakukan Kecurangan pada Lelang Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi di Manggarai

Apalagi, lanjut Faisal, saat ini pemerintah seakan tidak punya kontrol pada suplai. Menurutnya, dalam jangka pendek, pemerintah bisa melakukan intervensi pada persoalan tersebut dengan impor minyak goreng dari Malaysia, sembari membenahi tata kelola minyak goreng dari hulu ke hilir.

Halaman:

Editor: Petrus Damianus Padeng

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x