THR Pekerja Tidak Boleh Dicicil, Perusahaan yang Lalai Dikenai Sanksi

- 15 April 2022, 00:37 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi THR /Pixabay/Eko Anug

Baca Juga: Cabuli Mahasiswi dengan Modus Beri Bimbingan Skripsi, Oknum Dosen Divonis 6 Tahun Penjara

“Karena kalau sanksinya tidak ditegakkan, ada teman-teman pekerja yang sudah banyak merasakan pahitnya 50 persen THR. Atau THR yang dicicil padahal lebaran sudah lewat, dan cicilannya juga belum selesai,” sambung Sri Astuti, dikutip wartasasando.com dari Antara.

Peraturan mengenai masalah ini juga sudah ditetapkan dalam peraturan yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Peraturan tersebut terdapat di dalam Surat Edaran Menaker RI Nomor M/1/HK.04/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Baca Juga: Puisi Rohani Kristiani oleh Valens Daki-Soo: Kamis Putih

Di dalamnya juga tertulis peraturan yang mengatur agar THR dibayarkan maksimal 7 hari menjelang hari menjelang hari raya keagamaan.

Mengantisipasi adanya keluhan dan laporan, Kemnaker telah membuka Posko THR 2022 yang dapat diakses secara virtual di situs poskothr.kemnaker.go.id.***

Halaman:

Editor: Tommy Aquino

Sumber: Pikiran Rakyat Antara


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x