UU HPP Disahkan, Kepala KPP Pratama Kupang: Sistem Perpajakan Lebih Berkeadilan bagi Masyarakat

- 5 November 2021, 07:06 WIB
Kepala KPP Pratama Kupang Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi
Kepala KPP Pratama Kupang Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi /

WARTA SASANDO - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan menjadi Undang-Undang (UU HPP) pada Jumat 29 Oktober 2021 lalu.

UU HPP terdiri dari 9 bab yang memiliki 6 ruang lingkup pengaturan, yakni Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon, serta Cukai.

UU ini diselenggarakan berdasarkan asas keadilan, kesederhanaan, efisiensi, kepastian hukum, kemanfaatan, dan kepentingan nasional.

Dalam ruang lingkup Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU HPP memuat ketentuan baru yaitu pemberlakuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak orang pribadi dengan tetap memperhatikan syarat subjektif dan objektif.

Baca Juga: Oktober 2021 NTT Alami Deflasi 0,13 Persen, Ini 10 Komoditas Penghambat Inflasi

Di samping itu, diatur juga mengenai pengaturan asistensi penagihan pajak global, kesetaraan  pengenaan sanksi melalui penurunan sanksi terkait keberatan atau banding, pengaturan pelaksanaan Mutual Agreement  Procedure (MAP), kesepakatan di bidang perpajakan dengan negara mitra, serta penegakan hukum pidana pajak dengan mengedepankan ultimum remidium melalui pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk mengembalikan kerugian negara.

Untuk kelompok Pajak Penghasilan, terdapat perubahan tarif dan lapisan penghasilan untuk orang pribadi yang mulai diberlakukan untuk tahun pajak 2022. Lapisan penghasilan kena pajak orang pribadi yang dikenai tarif PPh terendah 5 persen dinaikkan menjadi Rp 60 juta dari sebelumnya Rp 50 juta, dengan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tetap.

Pemerintah juga mengubah tarif dan menambah lapisan (layer) PPh orang pribadi yaitu sebesar 35 persen untuk penghasilan kena pajak di atas Rp 5 miliar. Kemudian bagi wajib pajak orang pribadi pengusaha yang menghitung PPh dengan tarif final 0,5% (PP 23/2018), untuk peredaran bruto sampai Rp 500 juta setahun tidak dikenai PPh. Selain itu, UU HPP juga mempertahankan tarif PPh Badan sebesar 22 persen untuk tahun pajak 2022 dan seterusnya.

Baca Juga: Kolaborasi PMI dengan IFRC dan USAID Sukseskan Eradikasi Polio di Indonesia

Halaman:

Editor: Tommy Aquino


Tags

Terkini

x