UU HPP Disahkan, Kepala KPP Pratama Kupang: Sistem Perpajakan Lebih Berkeadilan bagi Masyarakat

- 5 November 2021, 07:06 WIB
Kepala KPP Pratama Kupang Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi
Kepala KPP Pratama Kupang Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi /

Dalam ruang lingkup PPN, UU HPP mengatur untuk barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial dan beberapa jenis jasa lainnya dibebaskan dari pengenaan PPN.

Pemerintah juga menetapkan tarif tunggal untuk PPN yaitu menjadi 11 persen mulai 1 April 2022 dan menjadi 12 persen paling lambat mulai 1 Januari 2025, serta pemberlakuan tarif final untuk barang dan jasa tertentu.

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) juga diterapkan dalam UU HPP. Program yang akan berlangsung selama 6 bulan ini memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan aset yang belum diungkapkan saat Tax Amnesty maupun aset-aset yang diperoleh selama 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.

Terakhir, UU HPP juga memuat pengaturan cukai melalui penyesuaian jenis Barang Kena Cukai serta memperkenalkan adanya Pajak Karbon untuk badan yang bergerak di bidang pembangkit listrik tenaga uap batu bara. Pengenaan Pajak Karbon ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Indonesia untuk mengurangi emisi gas rumah kaca.

Baca Juga: Jadi Embrio Pelayanan di Pulau Timor, Kopdit Obor Mas KCU Kefamenanu Hari Ini Diresmikan

Terkait waktu pemberlakuan masing-masing kebijakan tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor menyebutkan, perubahan UU PPh berlaku mulai Tahun  Pajak 2022, perubahan UU PPN berlaku mulai 1 April 2022, perubahan UU KUP berlaku mulai tanggal diundangkan, kebijakan PPS berlaku 1 Januari 2022 sampai dengan  30 Juni  2022, Pajak Karbon mulai  berlaku 1 April 2022, dan perubahan UU Cukai berlaku mulai tanggal diundangkan. 

Oleh karenanya Neilmaldrin mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan dengan baik waktu mulai  berlaku untuk tiap-tiap kebijakan agar tidak sampai terlewat dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Pengesahan UU HPP ini disambut baik oleh Kepala KPP Pratama Kupang Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi.

Dia menyebutkan, UU HPP yang baru disahkan Presiden Jokowi bertujuan untuk mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan bagi masyarakat, sekaligus mendukung percepatan pemulihan perekonomian.

Baca Juga: Tekan Angka Kematian Ibu dan Anak, Pempus Alokasikan DAK Perkuat Layanan Puskesmas

Halaman:

Editor: Tommy Aquino


Tags

Terkini