UU HPP Disahkan, Kepala KPP Pratama Kupang: Sistem Perpajakan Lebih Berkeadilan bagi Masyarakat

- 5 November 2021, 07:06 WIB
Kepala KPP Pratama Kupang Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi
Kepala KPP Pratama Kupang Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi /

UU HPP ini juga memberikan kepastian hukum kepada Wajib Pajak dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan sekaligus meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak sehingga bisa mengoptimalkan penerimaan pajak.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi terkait UU HPP dan layanan perpajakan lainnya, Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi mempersilakan untuk datang langsung ke KPP Pratama Kupang atau menghubungi secara daring melalui Live Chat Whatsapp yang dapat diakses pada laman instabio.cc/pajakkupang.

“Penting bagi Wajib Pajak untuk mengetahui ketentuan-ketentuan yang diatur pada UU HPP ini dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan. Untuk itu kami juga akan melakukan sosialisasi lebih lanjut terkait pelaksanaan UU HPP ini kepada Wajib Pajak,” kata Ayu, Kamis 4 November 2021.

Ketentuan lebih lengkap terkait UU HPP dapat dilihat di UU Nomor 7 Tahun 2021 yang berlaku sejak tanggal 29 Oktober 2021. Untuk mendapatkan salinan UU ini dapat mengunjungi laman www.pajak.go.id.***

Halaman:

Editor: Tommy Aquino


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x