Kena PHK dari PT. Gonusa, Carlos Mengadu ke Diskopnakertrans NTT

21 September 2022, 20:51 WIB
Kena PHK dari PT. Gonusa Prima Distribusi, Carlos Mengadu ke Diskopnakertrans NTT /Eman Krova/KoranNTT/

WARTA SASANDO - Merasa dirugikan oleh PT. Gonusa, karena telah PHK, Carlos Gonsalves akhirnya membuat pengaduan ke Dinas Koperasi dan Ketenagakerjaan (Diskopnakertrans) Provinsi NTT pada Rabu, 21 September 2022.

Kehadiran Carlos di Kantor Diskopnakertrans NTT dengan didampingi kuasa hukumnya, Robert Wiliam Radja dari Lawfirm Robert Israel guna mengikuti mediasi sesuai surat yang telah dimasukan Carlos pada 6 September 2022 lalu. 

Sementara itu, dari pihak PT. Gonusa dihadiri sementara pihak perusahan diwakili oleh Aditya, selaku HRD PT. Gonusa Prima Distribusi.

Baca Juga: Akhir Pelarian Terpidana Kasus Uang Palsu di Kota Kupang

Robert Wiliam Radja, sekalu kuasa hukum Carlos Gonsalves, dari kantor Lawfirm Robert Israel mengatakan, kliennya dipaksa untuk mengundurkan diri oleh Rudi Hendrawan, selaku pimpinan PT. Gonusa Prima Distribusi, sejak 29 Agustus 2022 lalu.

Meski demikian, kata Robert, kliennya menolak paksaan dari pihak perusahan, karena ia merasa harkat dan martabatnya dilecehkan, dengan usaha dan upayanya selama enam tahun bekerja, namun tidak dihargai perusahan.

"Karena tidak adanya asosiasi buruh dalam PT. Gonusa Prima Distribusi, sehingga klien kami memberi surat kuasa untuk menangani perkara ini pada tanggal 30 Agustus 2022," jelasnya.

Baca Juga: Fraksi Partai Golkar NTT Pertanyakan Penggunaan APBD 2020 Oleh Gubernur

Selaku kuasa hukum, pihaknya sudah berupaya melakukan komunikasi dengan pimpinan PT. Gonusa Prima Distribusi atas nama Rudi Hendrawan, namun ia beralibi bahwa itu merupakan keputusan dari pusat.

Ia menjelaskan, PT. Gonusa, kemudian mengirim surat panggilan pertama kepada klien mereka atas nama Carlos Gonsalves pada 31 Agustus, karena Carlos dianggap tidak masuk bekerja.

"Kami selaku kuasa hukum, pada tanggal 1 September 2022 telah membalas surat panggilan pertama, namun PT. Gonusa Prima Distribusi tidak merespon, malah memberikan surat panggilan kedua pada tanggal 2 September 2022, dan kemudian pada tanggal 3 September 2022 memberikan surat diskualifikasi karena dianggap mengundurkan diri," terangnya.

Baca Juga: Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Ira Ua Siap Disidangkan

Sebagai kuasa hukum, Robert mempertanyakan aturan perusahaan yang kontradiksi dengan peraturan pasal 151 ayat 1 UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerja pengusaha, pekerja buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah dengan segala upaya harus mengusahakan agar tidak terjadi PHK.

Menurutnya, penyesuaian pasal 151 huruf A ketentuan terbaru tertuang dalam pasal 81 No.38 UU No. 11 thn 2020 tentang cipta kerja, dimana pekerja buruh dapat mengundurkan diri atas kemauannya sendiri.

"Jadi kami menduga ini adalah langkah perusahaan untuk memanipulasi hak-hak dari klien kami. seperti yang tercantum di Peraturan Pemerintah No. 35 thn 2021, tentang perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirihat, dan PHK," terangnya.

Baca Juga: Resmi Jabat Jadi Ketua, Jeffrey Jap: Komitmen Majukan IAKMI NTT

Meski demikain, pihaknya percaya dan berharap kepada Dinas Nakertrans NTT dapat menyelesaikan masalah yang di hadapi kliennya, untuk melakukan evaluasi terhadap perusahaan seperti PT. Gonusa Prima Distribusi.

Robert juga meminta Nakertans untuk mengevaluasi perusahan lain yang dinilai arogan, dan sengaja membuat peraturan perusahaan untukmerugikan karyawannya.

"Bila perlu merekomendasikan untuk mencabut izin perusahaan yang terbukti kontradiksi dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena ini juga bertentangan dengan UU Dasar Negara Republik Indonesia tentang Perikemanusiaan dan perikeadilan," pungkasnya.***

Editor: Petrus Damianus Padeng

Tags

Terkini

Terpopuler