Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Berhak Dapat THR Keagamaan

14 April 2022, 23:00 WIB
Ilustrasi THR PNS dan PPPK, ini rincian dan jadwal. /Dok. Pikiran Rakyar/

WARTA SASANDO - Kabar gembira bagi pekerja, buruh atau karyawan yang bekerja di perusahaan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Pasalnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan pekerja PKWT berhak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan.

Aturan ini tertulis tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa pekerja PKWT memiliki hak atas THR sama seperti pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Baca Juga: Bawa Barang yang Diduga Sabu-sabu, Sepasang Calon Pengantin Diamankan Polres Ende

Hal itu juga disampaikan oleh Koordinator Norma Pengupahan, Waktu Kerja Waktu Istirahat dan Jaminan Sosial Kemnaker, Sri Astuti dalam diskusi virtual pada Kamis, 14 April 2022.

"Inilah perubahan-perubahan ke arah yang lebih baik, bagaimana supaya tidak ada diskriminasi terhadap pekerja. Kalau dulu hanya pekerja yang punya hubungan kerja, kalau sekarang baik PKWT maupun PKWTT semuanya berhak atas tunjangan hari raya keagamaan," kata Sri Astuti.

Kendati demikian, Sri mengingatkan bahwa pemberian THR terhadap pekerja PKWT dan PKWTT memiliki persyaratan.

Baca Juga: Tahun Ini Dana Desa untuk NTT Turun Rp254 Miliar, Imbas dari Korupsi? Simak Penjelasan Korprov P3MD

Misalnya, kata dia, bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih maka berhak mendapatkan THR satu bulan upah.

Sementara itu, bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR akan diberikan secara proporsional sesuai perhitungan tertentu.

Aturan itu juga ditegaskan dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca Juga: Ini Daftar Biaya Haji 1443 Hijriah yang Ditetapkan Pemerintah

Dalam SE tersebut, Menaker Ida Fauziyah memastikan bahwa pemberian THR pada tahun ini harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, dalam SE itu juga disebutkan bahwa pemberian THR kepada para pekerja harus dilakukan secara penuh.

Kebijakan ini berbeda dengan pembayaran THR 2020, saat perusahaan masih terdampak adanya pandemi Covid-19. Kala itu pemerintah memberikan kelonggaran terkait pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap.

Baca Juga: Kapan Malam Lailatul Qadar Bulan Ramadhan 1443 H Terjadi? Simak Penjelasannya

Sementara dalam SE Menaker terbaru, tertulis bahwa tahun ini pemberian THR harus dilakukan secara penuh dan tidak dicicil.

Selain itu, dalam SE juga disebutkan bahwa perusahaan wajib membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum lebaran 2022.

"Pemberian THR ini dalam rangka membantu pekerja menyiapkan perayaan hari raya, supaya pekerja ini mempunyai daya beli yang baik dalam rangka mempersiapkan hari raya," katanya sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Kamis, 14 April 2022.***

Editor: Tommy Aquino

Sumber: Pikiran Rakyat Antara

Tags

Terkini

Terpopuler