Ini Daftar Biaya Haji 1443 Hijriah yang Ditetapkan Pemerintah

- 14 April 2022, 11:03 WIB
ilustrasi pelaksanaan ibadah haji
ilustrasi pelaksanaan ibadah haji /pixabay/

WARTA SASANDO – Rapat Panitia Kerja Haji antara Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR RI di Gedung DPR RI menghasilkan keputusan terkait penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1443 Hijrah/2022 Masehi.

Adapun biaya yang ditetapkan pemerintah yakni sebesar Rp39.886.009 per jemaah. Angka tersebut lebih tinggi dari tahun 2020 yang ditetapkan sebesar Rp35 juta per jemaah.

"Rata-rata dibayar langsung oleh jemaah sebesar Rp39.886.009 per jamaah," ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto dalam rapat pembahasan BPIH di Jakarta, pada Rabu, 13 April 2022.

Baca Juga: Kapan Malam Lailatul Qadar Bulan Ramadhan 1443 H Terjadi? Simak Penjelasannya

Meskipun terjadi kenaikan, Yandri mengatakan biaya haji tambahan itu tidak akan dibebankan kepada calon jamaah.

"Tambahan biaya jamaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M dibebankan kepada alokasi virtual account yang telah dimiliki para calon jamaah haji tahun 2020 yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI," ujarnya.

Dia menjelaskan biaya haji 1443 H/2022 Masehi ditetapkan menggunakan asumsi kuota haji Indonesia sebanyak sebanyak 110.500 jemaah atau 50 persen dari kuota haji tahun 2019. Dengan rincian kuota jemaah haji reguler sebanyak 101.660 orang, dan haji khusus sebanyak 8.840 orang.

Baca Juga: Bawa Sabu-sabu, Pasangan Calon Pengantin Diamankan Di Polres Ende

Adapun nantinya selama menjalankan ibadah haji, para calon jemaah akan tinggal selama 41 hari di Arab Saudi.

Selain itu, ada beberapa pelayanan yang ditingkatkan dan disesuaikan, seperti layanan makan dan akomodasi.

Halaman:

Editor: Tommy Aquino

Sumber: Pikiran Rakyat ANTARA


Tags

Terkini

x