E-Meterai Diluncurkan, KPP Pratama Kupang Sosialisasi Cara Akses dan Penggunaannya

5 Oktober 2021, 20:49 WIB
Staf KPP Pratama Kupang memperlihatkan layanan pembayaran pajak dokumen elektronik menggunakan e-meterai. /Dok. KPP Pratama Kupang/

WARTA SASANDO - Penggunaan meterai elektronik dalam pembayaran bea meterai sudah resmi berlaku secara nasional.

Jumat, 1 Oktober 2021 lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, dan Direktur Utama Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) Dwina Septiani Wijaya melakukan peluncuran meterai elektronik.

Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, perwakilan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, perwakilan dari Badan Siber dan Sandi Negara, beberapa direksi dari Badan Usaha Milik Negara, serta beberapa pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan turut hadir, baik secara langsung maupun virtual pada acara yang diselenggarakan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak ini.

Baca Juga: NTT Alami Deflasi 0,30 Persen pada September 2021, Ini 10 Komoditi Penghambat Inflasi

Kegiatan tersebut sebagai tindak lanjut atas penerbitan dua peraturan tentang bea meterai oleh Menteri Keuangan di hari yang sama.

Pertama, aturan pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik. Kedua, aturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai.

“Dalam kurun waktu hampir satu tahun ini, Direktorat Jenderal Pajak menyiapkan sisi teknikal maupun dari sisi aplikasi bekerja sama dengan Perum Peruri untuk bisa mewujudkan apa yang disebut dengan e-meterai atau meterai elektronik. Sehingga pada hari ini, kita alhamdulillah bisa meluncurkan secara resmi apa yang disebut meterai elektronik atau e-meterai,” ungkap Menteri Keuangan dalam sambutannya.

Mengingat banyak orang khususnya Wajib Pajak masih awam dengan meterai elektronik, KPP Pratama Kupang turut serta mensosialisasikan cara akses dan penggunaannya.

Baca Juga: Januari-Agustus 2021, Neraca Perdagangan NTT Defisit US$ 33,87 Juta

Kepala KPP Pratama Kupang, Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi mengatakan, setelah e-meterai resmi diluncurkan, masyarakat Indonesia khususnya Wajib Pajak KPP Pratama Kupang sudah dapat memanfaatkan fasilitas tersebut dengan mengakses laman yang telah disediakan.

Pembubuhan meterai elektronik dapat dilakukan melalui portal e-Meterai pada tautan https://pos.e-meterai.co.id dengan terlebih dahulu membuat akun pada laman tersebut.

"Dalam hal terjadi kegagalan pada sistem meterai elektronik, pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP),“ jelas Ayu dikutip dari rilis yang diterima WartaSasando.com pada Selasa, 5 Oktober 2021.

Ayu menyebutkan, cara pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik dilakukan dengan membubuhkan meterai elektronik pada dokumen yang terutang bea meterai melalui sistem meterai elektronik.

Baca Juga: Kabar Baik, Kasus Covid-19 Turun Tajam, Tingkat Kesembuhan di Nusa Tenggara 96,78 Persen

Meterai elektronik sendiri memiliki kode unik berupa nomor seri dan keterangan tertentu yang terdiri atas gambar lambang negara Garuda Pancasila, tulisan “METERAI ELEKTRONIK”, serta angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai.

Selain mengatur tentang pembayaran bea meterai dengan meterai elektronik, kata Ayu, aturan yang baru terbit juga mengatur tentang ciri umum dan ciri khusus pada meterai tempel, meterai dalam bentuk lain, penentuan keabsahan meterai, serta pemeteraian kemudian.

Peraturan tersebut sekaligus menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.03/2021.

Salah seorang Wajib Pajak tampak sedang mengakses layanan pembayaran pajak secara online.

Terkait dengan pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai, Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) melaksanakan pencetakan meterai tempel serta pembuatan dan distribusi meterai elektronik melalui penugasan dari pemerintah.

Perum Peruri dalam melaksanakan distribusi meterai elektronik dapat bekerja sama dengan pihak lain melalui proses yang transparan, akuntabel, serta memberi kesempatan yang sama. Di sisi lain, untuk distribusi dan penjualan meterai tempel dilaksanakan oleh PT Pos Indonesia.

Kedua peraturan tersebut juga bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam pembayaran bea meterai yang terutang atas dokumen berbentuk elektronik serta memberikan kepastian hukum mengenai pelaksanaan pencetakan meterai tempel, pembuatan dan distribusi meterai elektronik, serta distribusi dan penjualan meterai tempel melalui penugasan.

Baca Juga: Pendapatan Daerah Turun Rp 402 Miliar, Ini Saran Fraksi PKB DPRD NTT untuk Pemprov

Ketentuan lebih lanjut tentang pembayaran bea meterai dengan meterai elektronik dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.03/2021 yang berlaku sejak 1 Oktober 2021.

Selain itu, lanjut Ayu, aturan tentang pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.03/2021 yang berlaku sejak 29 September 2021.

Bagi masyarakat yang masih kebingungan dalam penggunaan e-meterai ini, Ayu menyarankan untuk berkonsultasi ke KPP Pratama Kupang, baik secara tatap muka maupun melalui layanan Live Chat Whatsapp dengan daftar nomor yang dapat dilihat di laman instabio.cc/pajakkupang.

"Petugas kami akan dengan senang hati membantu. Kemudian untuk mendapatkan kedua salinan peraturan yang baru ini diterbitkan terkait e-meterai tadi maupun peraturan lain dapat mengunjungi www.pajak.go.id,” pungkas Ayu.***

Editor: Tommy Aquino

Sumber: KPP Pratama Kupang

Tags

Terkini

Terpopuler