Mulai 30 April Pemerintah Hentikan Siaran TV Analog, Termasuk Tiga Kabupaten di NTT

- 30 April 2022, 14:38 WIB
Penghentian siaran TV Analog tahap 1 akan dimulai hari ini Sabtu 30 April 2022.
Penghentian siaran TV Analog tahap 1 akan dimulai hari ini Sabtu 30 April 2022. /Antara/Aloysius Jarot Nugroho/

WARTA SASANDO - Pemerintah Pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) per tanggal 30 April 2022 pukul 24.00 WITA memutuskan menghentikan siaran TV analog. 

Penghentian tetap siaran televisi analog tahap pertama akan dimulai di tiga wilayah siaran berbeda yang berada di tiga provinsi dan delapan kabupaten/kota.

Wilayah pertama cakupannya berada di Provinsi Riau, yakni Kabupaten Bangkalis dan Kabupaten Meranti. Wilayah kedua di Nusa Tenggara Timur yakni di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Belu dan Malaka. 

Baca Juga: Rivalitas Ronaldo dan Messi, Siapa yang Paling Banyak Cetak Gol Eksekusi Pinalti?

Sedangkan untuk wilayah ketiga Provinsi Papua Barat yakni di Kota Sorong dan Kabupaten Sorong.

Demikian pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Jhony G Plate dikutip wartasasando.com dari Antara, Sabtu 30 April 2022.

Jhonny menjelaskan, untuk penghentian TV analog switch off tahap pertama, pemerintah telah membangun infrastruktur Multiplexing (MUX). 

Baca Juga: Tes Logika: Buktikan Anda Super Jeli dengan Menebak Pria yang Sudah Miliki Kekasih dalam 10 Detik

Sedangkan untuk analog switch off tahap dua dan tiga, infrastruktur MUX yang perlu dibangun berjumlah 32 dan pembangunannya akan bekerja sama dengan stasiun tv nasional.

"TVRI akan menyelesaikan pembangunan infrastruktur MUX sebanyak 17 infrastruktur dan Kominfo menyelesaikan 15 infrastruktur MUX. Yang kami dapat sampaikan bahwa akan siap untuk analog switch off tahap dua dan siap pada saat siaran digital penuh pada 2 November 2022," ujar Johnny.

Ia meminta masyarakat untuk segera memasang perangkat set up box apabila perangkat televisi belum bisa menerima siaran digital. Johnny memastikan, khusus keluarga miskin, perangkat set top box bakal disediakan oleh pemerintah.

Baca Juga: PMKRI Kupang Minta DPRD NTT Bentuk Pansus Usut PT Flobamor

"Pemerintah bersama dengan LPP dan LPS penyelenggara Multiplexing akan berkoordinasi intens dengan membentuk satuan tugas pengawasan lapangan untuk mengawasi distribusi dan pemasangan set top box yang diamanatkan oleh aturan yaitu untuk keluarga miskin," ujar politisi Partai NasDem itu.

Johnny menjelaskan, dengan bermigrasi ke siaran televisi digital, pilihan kanal televisi serta konten-konten menarik bervarian dan bisa dinikmati masyarakat.

Dia menambahkan siaran digital juga memiliki kualitas siaran yang lebih baik serta tanpa dipungut bayaran karena bersifat siaran free to air.

Baca Juga: Dugaan Kecurangan Lelang Proyek, Pokja ULP NTT Dilaporkan ke Inspektorat Daerah

"Mari kita sama-sama sukseskan analog switch off atau penghentian tetap televisi analog Indonesia dan dimulainya siaran televisi digital penuh di Indonesia," pungkasnya. 

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) diketahui akan menghentikan layanan siaran televisi analog akan terbagi dalam tiga tahap. 

Pada tahap pertama penghentian layanan siaran televisi analog mencakup wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, Papua, dan Papua Barat.

Baca Juga: Ini Pemain yang Sangat Diinginkan Alex Ferguson Usai Datangkan Ronaldo

Kemudian, penghentian siaran tv analog tahap dua paling lambat dimulai pada 25 Agustus 2022, meliputi 31 wilayah layanan siaran di 110 kabupaten/kota, yaitu di Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, NTT, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan DKI Jakarta.

Tahap ketiga paling lambat direalisasikan pada 2 November 2022 yang akan dilakukan di 25 layanan siaran di 65 kabupaten/kota, meliputi Riau, jambi, Bangka Belitung, Jawa Barat, Jawa Tengah (lima wilayah, Kalimantan Barat (6 wilayah), NTB (5 wilayah), Maluku (2 wilayah), Sulawesi Tengah (3 wilayah), Papua (9 wilayah).

Menkominfo Johnny G Plate memastikan penghentian layanan tv analog di Indonesia akan sesuai jadwal.

Baca Juga: Survei Charta Politika: PDIP Unggul Jauh, Nasdem dan Demokrat Tidak Masuk Lima Besar

Penghentian tetap layanan siaran analog televisi akan dimulai pada tanggal 30 April tahun 2022 pukul 24.00 WIB.***

Editor: Petrus Damianus Padeng

Sumber: Pikiran Rakyat Antara


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x