Dugaan Kecurangan Lelang Proyek, Pokja ULP NTT Dilaporkan ke Inspektorat Daerah

- 28 April 2022, 16:27 WIB
Inspektur Pembantu III Inspektorat Daerah Provinsi NTT, Stefanus Hala didampingi auditor saat memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis 28 April 2022
Inspektur Pembantu III Inspektorat Daerah Provinsi NTT, Stefanus Hala didampingi auditor saat memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis 28 April 2022 /

WARTA SASANDO - Kelompok kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi NTT resmi dilaporkan Direktur CV Lois Permai Sentosa, Aloysius Gambut ke Inspektorat Daerah NTT. 

Pokja ULP didukan karena diduga melakukan kecurangan dalam lelang proyek rehabilitasi jaringan irigasi D.I Wae Ces 1-4 (2.750) di Kabupaten Manggarai tahun anggaran 2022

Laporan pengaduan ini dilayangkan Aloysius Gambut pada Senin, 25 April 2022.

Inspektur Pembantu III Inspektorat Daerah Provinsi NTT, Stefanus Hala membenarkan adanya laporan pengaduan dari Direktur CV Lois Permai Santosa, Aloysius Gambut. 

Baca Juga: Ini Pemain yang Sangat Diinginkan Alex Ferguson Usai Datangkan Ronaldo

Isi pengaduan tersebut adalah dugaan penyimpangan terhadap ketentuan prosedur dalam evaluasi lelang pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi D.I Wae Ces 1-4 (2.750) di Kabupaten Manggarai tahun anggaran 2022.

"Benar telah masuk surat pengaduan dari direktur CV Lois Permai Sentosa pada 25 April 2022. Saat ini masih berproses di pimpinan," ungkap Stefanus Hala kepada wartawan pada Kamis, 29 April 2022.

Ia menjelaskan, setelah menerima pengaduan secara tertulis, pimpinan Inspektorat Daerah NTT akan mengeluarkan surat tugas untuk melakukan investigasi. 

Baca Juga: Survei Charta Politika: PDIP Unggul Jauh, Nasdem dan Demokrat Tidak Masuk Lima Besar

Hasil investigasi tersebut akan diserahkan ke pimpinan untuk diambil tindakan sesuai dengan aturan

Halaman:

Editor: Petrus Damianus Padeng


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x