WARTA SASANDO - Pemerintah Pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) per tanggal 30 April 2022 pukul 24.00 WITA memutuskan menghentikan siaran TV analog.
Penghentian tetap siaran televisi analog tahap pertama akan dimulai di tiga wilayah siaran berbeda yang berada di tiga provinsi dan delapan kabupaten/kota.
Wilayah pertama cakupannya berada di Provinsi Riau, yakni Kabupaten Bangkalis dan Kabupaten Meranti. Wilayah kedua di Nusa Tenggara Timur yakni di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Belu dan Malaka.
Baca Juga: Rivalitas Ronaldo dan Messi, Siapa yang Paling Banyak Cetak Gol Eksekusi Pinalti?
Sedangkan untuk wilayah ketiga Provinsi Papua Barat yakni di Kota Sorong dan Kabupaten Sorong.
Demikian pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Jhony G Plate dikutip wartasasando.com dari Antara, Sabtu 30 April 2022.
Jhonny menjelaskan, untuk penghentian TV analog switch off tahap pertama, pemerintah telah membangun infrastruktur Multiplexing (MUX).
Baca Juga: Tes Logika: Buktikan Anda Super Jeli dengan Menebak Pria yang Sudah Miliki Kekasih dalam 10 Detik
Sedangkan untuk analog switch off tahap dua dan tiga, infrastruktur MUX yang perlu dibangun berjumlah 32 dan pembangunannya akan bekerja sama dengan stasiun tv nasional.