Mulai 30 April Pemerintah Hentikan Siaran TV Analog, Termasuk Tiga Kabupaten di NTT

- 30 April 2022, 14:38 WIB
Penghentian siaran TV Analog tahap 1 akan dimulai hari ini Sabtu 30 April 2022.
Penghentian siaran TV Analog tahap 1 akan dimulai hari ini Sabtu 30 April 2022. /Antara/Aloysius Jarot Nugroho/

Baca Juga: Ini Pemain yang Sangat Diinginkan Alex Ferguson Usai Datangkan Ronaldo

Kemudian, penghentian siaran tv analog tahap dua paling lambat dimulai pada 25 Agustus 2022, meliputi 31 wilayah layanan siaran di 110 kabupaten/kota, yaitu di Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, NTT, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan DKI Jakarta.

Tahap ketiga paling lambat direalisasikan pada 2 November 2022 yang akan dilakukan di 25 layanan siaran di 65 kabupaten/kota, meliputi Riau, jambi, Bangka Belitung, Jawa Barat, Jawa Tengah (lima wilayah, Kalimantan Barat (6 wilayah), NTB (5 wilayah), Maluku (2 wilayah), Sulawesi Tengah (3 wilayah), Papua (9 wilayah).

Menkominfo Johnny G Plate memastikan penghentian layanan tv analog di Indonesia akan sesuai jadwal.

Baca Juga: Survei Charta Politika: PDIP Unggul Jauh, Nasdem dan Demokrat Tidak Masuk Lima Besar

Penghentian tetap layanan siaran analog televisi akan dimulai pada tanggal 30 April tahun 2022 pukul 24.00 WIB.***

Halaman:

Editor: Petrus Damianus Padeng

Sumber: Pikiran Rakyat Antara


Tags

Terkini

x