Pertegas Direktif Kapolda NTT, Kapolres TTU Ingatkan Anggotanya soal Etika Penindakan dan Bermedsos

- 30 Oktober 2021, 08:38 WIB
Kapolres TTU AKBP Nelson Filipe Diaz Quintas memimpin apel gabungan di Mapolsek Noemuti, Jumat 29 Oktober 2021.
Kapolres TTU AKBP Nelson Filipe Diaz Quintas memimpin apel gabungan di Mapolsek Noemuti, Jumat 29 Oktober 2021. /Dok. Humas Polres TTU/

Baca Juga: Perda RPJMD TTU Cacat Hukum, Mahasiswa Demonstrasi hingga Segel Kantor DPRD TTU

Kelima; Polri hadir harus sebagai solusi bukan sebagai bagian masalah di masyarakat, hindari perilaku-perilaku arogan, menyakiti hati masyarakat apalagi terlibat langsung dalam setiap kesewenangan atau penyalahgunaan kewenangan terhadap masyarakat.

Keenam; Polri semakin baik dalam giat pelayanan dan perlindungan masyarakat tentu pasti akan membuat terpaan angin dan cobaan semakin keras, untuk itu kita harus semakin berhati-hati dan menjaga polri dalam setiap bidang baik pembinaan maupun operasional di masyarakat.

Ketujuh; Tingkatkan pelayanan masyarakat, tanggapi dengan baik setiap laporan, aduan dan keluhan masyarakat, ungkap dan tangani setiap kejahatan yang meresahkan itu adalah jawaban bagi masyarakat yang menginginkan Polri sebagai pelayan dan pelindung masyarakat tidak hanya sebatas jargon semata.

Kedelapan; Pegang teguh kode etik dan disiplin Polri dalam perilaku anggota dan cegah/hindarkan dari pelanggaran etika, disiplin apalagi terlibat pidana, sehingga setiap anggota harus saling mengingatkan dan tugas, setiap komandan mulai dari tingkat unit terkecil sampai dengan Kapolres dan PJU untuk melakukan pengawasan dan pengendalian sejak dini untuk cegah dan hindari anggota terlibat dalam masalah baik pribadi maupun terhadap masyarakat.

Baca Juga: Menguak Skandal Pembelian MTN Rp 50 Miliar oleh Bank NTT yang Jadi Temuan BPK

Kesembilan; Berikan penghargaan bagi anggota yang baik dalam jalankan tugasnya, berikan hukuman dan sangsi yang cepat, jelas dan tegas kepada anggota yang melanggar serta jelaskan bahwa pemberian sangsi justru bertujuan untuk menyelamatkan anggota dan organisasi polri, apabila setelah di sangsi tetap lakukan pelanggaran berat maka PTDH adalah langkah terakhir yang harus dilakukan.

Kesepuluh; Tingkatkan disiplin, dedikasi, loyalitas dan integritas serta spirit hirarki organisasi untuk menjaga Polri.

Dalam arahannya, Kapolres TTU AKBP Nelson Filipe Diaz Quintas dalam arahannya juga menekankan kembali soal direktif Kapolda NTT.

Baca Juga: Skandal Pembelian MTN Rp 50 M oleh Bank NTT, Ini Keterangan Alex Riwu Kaho Cs dalam LHP BPK

Halaman:

Editor: Tommy Aquino


Tags

Terkini

x