Minim Pengetahuan, Banyak Pekerja Tidak Melaporkan Kasus Ketenagakerjaan Ke Dinas Transnaker

17 November 2022, 07:20 WIB
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja, Ruth K. Lakawoda /Alex RS /
 
 
Warta Sasando- Masih banyak kasus ketenagakerjaan yang dialami para pekerja di Kabupaten Ende yang hingga kini tidak diselesaikan bahkan hilang begitu saja.Hal ini disebabkan oleh karena banyak pekerja baik yang bekerja diperusahan juga di toko tidak mengetahui kemana mereka harus mengadu permasalahan mereka.
 
Kepala Dinas Transnaker Kabupaten Ende, Kapitan Lingga melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja, Ruth K. Lakawoda mengatakan hal tersebut saat ditemui di ruang kerjanya  Rabu 16 November 2022. 
 
Dia menjelaskan, akibat ketidaktahuan mereka,  banyak kasus yang melibatkan para pekerja tidak tertangani dengan baik dan bahkan hilang begitu saja tanpa ada penyelesaian terutama menyangkut Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK).
 
Baca Juga: Ratusan Siswa Di Kota Ende Ikut Sosialisasi Pengetahuan Tentang Bahaya Bencana Oleh BPBD Kabupaten Ende
 
Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Ende melalui Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja sebut dia, siap membantu memeriksa dan membantu dalam rangka penyelesaian sengketa pekerjaan .
 
Di Kabupaten Ende sendiri, sejak tahun 2020 hingga202 Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Transnaker) Kabupaten Ende melalui Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja telah menangani setidaknya 24 kasus.
 Kasus yang ditangani oleh pihaknya yakni terkait dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Semua kasus ini diselesaikan secara Bipartit dan sidang mediasi. Ini yang terjadi saat covid-19 melanda daerah ini. Semua kasus tersebut diselesaikan secara Bipartit dan sidang mediasi.
 
Baca Juga: Konsolidasi Bersama Pemangku Kebijakan Soal Penanganan Stunting , Ini Harapan Bupati Ende Erikos Emanuel Rede
 
" Saat pandemi Covid-19 dari tahun 2020 hingga 2022 ini, kami telah menyelesaikan setidaknya 24 kasus. Semua kami selesaikan secara Bipartit dan sidang mediasi " ujarnya. 
 
Lanjut Ruth, mediasi yang dilakukan secara baik kepada kedua belah pihak ,baik itu pemberi  kerja maupun para pekerja sendiri. 
 
"Artinya kita mediasi dan diselesaikan dengan baik. Pihak pemberi kerja mengerti dan memenuhi hak dari pekerja sehingga tidak sampai pada perundingan Hubungan Industrial," katanya.
 
Baca Juga: Kakak Beradik Petugas Lapas Kelas IIB Ende Siap Bela Kabupaten Ende di Porprov NTT 2022
 
Ruth mengatakan, dari 24 masalah itu, 7 kasus terjadi pada tahun 2020, 8 kasus pada tahun 2021 dan 8 kasus lainnya di tahun 2022. Selain itu, dia juga menjelaskan pihaknya juga pernah menangani satu kasus yang melibatkan tenaga kerja asing dan telah diselesaikan dengan baik melalui sidang mediasi.
 
" Ada salah satu pekerja asal Cina yang bekerja disalah satu perusahaan kita urus dengan baik.Mulai dari pembayaran upah hingga pemulangan ketempat asal, dan perusahaan bersedia menanggung semuanya " ujar dia lagi. 
 
Kepada para pekerja yang mendapat persoalan dirinya meminta untuk tidak segan melapor agar segera dilakukan penyelesaian dengan melakukan mediasi sehingga bisa dicari solusi yang terbaik sesuai  Undang-undang. 
 
Baca Juga: Bupati Ende Djafar Achmad Pimpin Apel Hari Pahlawan Di Lapangan Marilonga Watunggere
 
Ruth mengatakan, mekanisme yang harus dilakukan oleh pekerja jika terjadi PHK sesuai UU nomor 2 tahun 2004 yaitu pekerja atau pelapor mendatangi kantor Transnaker.
 
Setelah menyampaikan pengaduannya maka pelapor atau pekerja diminta untuk membuat pengaduan secara tertulis. Dengan dasar pengaduan ini, maka pihak Transnaker yang menerima pengaduan ini akan memanggil pihak perusahaan atau pemberi kerja untuk pengaduan.
 
" Kita akan menerima aduan ,dan aduan harus secara tertulis.Atas dasar ini kita bisa memanggil pemberi kerja untuk mendengarkan keterangan dan penjelasan terhadap persoalan tersebut " ujarnya. 
 
Baca Juga: Penasihat Hukum Mantan Kepsek SMKN I HGR Minta Polisi Periksa Oknum Pejabat, Guru Diduga Menerima Aliran Dana
 
Setelah itu , pemberi kerja dan pekerja diberikan ruang untuk menyelesaikan masalah melalui kesepakatan bersama atau Bipartit. Waktu yang diberikan minimal 7 hari dan maksimal 30 hari tergantung berat atau ringannya kasus.
 
"Tetapi jika dalam waktu ini atau dalam
tahapan Bipartit tidak menyelesaikan
persoalan maka pemerintah melalui
Dinas Transnaker mengintervensi dengan sidang mediasi" ujarnya. 
 
Proses mediasi akan dilakukan selama 3 kali dan jika tidak ada penyelesaian maka akan dilanjutkan dengan peradilan Hubungan Industrial. Proses peradilan Hubungan Industrial ini akan dilakukan setelah mendapat saran dari provinsi.
 
Baca Juga: Bupati Ende Lepas 275 Atlet Ikut Porprov NTT Ketua Kontingen Yulius Cesar Nonga Sebut Target Tiga Besar
 
Ruth terus berharap, jika pekerja mengalami PHK maka  diminta untuk melapor atau mengadu ke Transnaker. Saat ini masih banyak kasus PHK yang tidak dilaporkan dan tidak diketahui oleh Transnaker Ende.
 
"Kami imbau kepada pekerja jika mengalami masalah seperti ini maka silakan buat pengaduan ke Transnaker. Kami akan melakukan mediasi dan membantu menyelesaikan masalah ini berdasarkan regulasi," imbuhnya.
 
Hingga saat ini belum ada kasus atau perselisihan PHK  dikabupaten Ende yang dibawa ke Peradilan Hubungan Industrial. Semua kasus diselesaikan dengan cara Biparti dan sidang mediasi.***
 
 
Editor: Alex Raja S

Tags

Terkini

Terpopuler