Ini Tanggapan Pemerintah Terkait 62 Kepsek SMA di NTT yang Masih Berstatus Plt

- 2 Juni 2022, 12:01 WIB
Komisi V DPRD NTT saat rapat bersama mitra Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT pada Kamis, 2 Juni 2022
Komisi V DPRD NTT saat rapat bersama mitra Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT pada Kamis, 2 Juni 2022 /Patrick Padeng/

WARTA SASANDO - Belum dilantiknya 62 pelaksana tugas (Plt) Kepala Sekolah (Kepsek) SMA/SMK menjadi kepsek defenitif oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT jadi sorotan DPRD NTT.

Masalah ini pun telah diangkat DPRD NTT melalui pandangan beberapa fraksi saat paripurna beberapa waktu lalu.

Kali ini, DPRD NTT melalui Komisi V secara khusus meminta Pemprov NTT melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk segera mendefenitifkan kepsek yang masih berstatus Plt.

Baca Juga: Intelijen Rusia Sebut Kondisi Kesehatan Vladimir Putin Kian Memburuk

"Masih banyak SMA dan SMK yang dijabat pelaksana tugas. Ada 62 sekolah di NTT. Dewan minta pemerintah segera mendefenitifkan kepsek yang dijabat Plt," ujar Ketua Komisi V DPRD NTT, Yunus Takandewa saat rapat bersama mitra Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT pada Kamis, 2 Juni 2022.

Menurut Yunus, usulan dewan agar pemerintah segera mendefenitifkan kepsek dikarenakan adanya keluhan dari masyarakat.

"Saat dewan melakukan kunjungan ke daerah, masyarakat menyampaikan keluhan bahwa ada sekolah SMA dan SMK yang masih dijabat pelaksana tugas," ujarnya.

Baca Juga: Dubes RI untuk Swiss: Pencarian Anak Ridwan Kamil Jadi Prioritas Tim SAR Swiss

Ia juga mengatakan, bahwa ada Plt kepsek yang menjabat selama dua tahun. Hal ini berimbas pada penandatanganan ijazah siswa.

"Kita harus berusaha menghindari penandatanganan ijazah oleh Plt. Oleh karena itu, harus segera dilantik menjadi defenitif," ucapnya.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Henderina Sintiche Laiskodat, mengatakan, Plt kepsek hingga kini belum dilantik menjadi kepsek defenitif karena masih menunggu tahapan seleksi.

Baca Juga: Jalan Bareng Sama Choi Siwon, Luna Maya Dipuji Netizen

"Jumlah kepsek yang masih berstatus Plt sejumlah 62 orang, hal ini dikarenakan masih menunggu tahapan seleksi," ujarnya.

"Kita harus melakukan seleksi. Saat ini sedang dipersiapkan oleh tenaga teknis untuk kita lakukan," tambahnya.

Terkait keraguan masyarakat soal ijazah siswa yang ditandatangani oleh Plt kepsek, Henderina menegaskan bahwa hal tersebut tidak melanggar aturan.

Baca Juga: DPRD NTT Sepakat Audit Investigasi PT Flobamor

"Soal aturan tandatangan ijasazh siswa oleh Plt, sudah dijawab di komisi bahwa itu bisa. Tidak melanggar aturan," pungkasnya.

Pantauan media ini, rapat ini dipimpin langsung Ketua Komisi V, Yunus Takandewa didampingi tiga wakil ketua dan sekretaris dan seluruh anggota Komisi V DPRD NTT.

Editor: Petrus Damianus Padeng


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x