Salestinus Sebut Bupati Sikka Lakukan Kebohongan Terkait Pinjaman Daerah

- 13 Desember 2022, 14:42 WIB
Koordinator TPDI, Petrus Salestinus
Koordinator TPDI, Petrus Salestinus /Istimewa/

Di sinilah sikap negarawan Melki Mekeng, tetap mengedepankan kepentingan umum (Rakyat Sikka), kepentingan pembangunan di Sikka dan mengabaikan perasaan pribadi untuk menerima Robi Idong demi membantu Pinjaman Daerah untuk Sikka yang  saat itu sudah 2 tahun stagnan, sedangkan kondisi Pemda Sikka berada dalam posisi devisit anggaran.

Dalam keadaan sedang galau, kalut dan gamang Robi Idong pasrah bongkokan  memilih sikap "r'utun puku api" (bahasa Sikka) artinya terpaksa untuk bertemu Melki Mekeng apapun yang terjadi. Karena menurut Robi Idong, sudah banyak pejabat Jakarta yang dimintai tolong, namun gagal sehingga pilihan yang tepat adalah bertemu Melki Mekeng, karena punya kompetensi.

Sukses Hubungan Kemitraan

Pertemuan di Nangameting, pukul 21.00 WITA itulah awal mula jalan keluar Dana Pinjaman Daerah mendapat titik terang, karena Melki Mekeng langsung kontak telpon Dirjen Perimbangan Keuangan Daerah dan Direktur PT. SMI di Jakarta sebagai mitra kerja dan disaksikan sejumlah orang termasuk Robi Idong sendiri.

Baca Juga: Scene Expo Poltek Kupang Jadi Ajang Pameran Produk Mahasiswa dari 8 Kampus di NTT

Soal Pinjaman Daerah merupakan kebijakan pemerintah pusat, terkait posisi keuangan daerah yang berada dalam devisit anggaran. Karena itu salah satu solusi yang diberikan oleh Pemerintah Pusat adalah melalui Pinjaman Daerah dan hal itu masuk domain Komisi XI DPR RI yang membidangi Keuangan, Perbankan, dll. untuk mengawasi pengelolaanya.

Anggota DPR RI dari Dapil NTT I Melki Mekeng, duduk di Komisi XI bahkan pernah menjadi Ketua Komisi XI yang membidangi Keuangan, Perbankan dll., yang mitra kerjanya adalah Kementerian Keuangan, Perbankan, BPK, BPKP, BAPPENAS, BI, Lembaga Keuangan Bukan Bank (PT. SMI), dll.

Dengan posisi sebagai anggota Komisi XI DPR, Melki Mekeng memiliki kewenangan konstitusional untuk mengotrol dan menegur perilaku Kepala Daerah termasuk Robi Idong dalam mengelola anggaran APBN/APBD dan dalam berperilaku yang tidak sesuai tata krama dan nilai dasar seorang Penyelenggara Negara.

Baca Juga: Pemenang Bintang Radio Indonesia 2022, Cherelia Akui Dapat Dukungan dari Julie Laiskodat

Oleh karena itu sebagai Anggota Komisi XI DPR-RI, Melki Mekeng memiliki wewenang untuk menyatakan kepada mitra kerjanya yaitu Kemenkeu dan PT. SMI agar Dana Pinjaman Daerah untuk Sikka diberikan atau tidak diberikan, berwenang menilai dan menegur perilaku seorang Kepala Daerah manakala ybs. berperilaku buruk dan menggunakan Pinjaman Daerah secara tidak efisien. 

Halaman:

Editor: Petrus Damianus Padeng


Tags

Terkini

x