Iwan menyebut formasi untuk tahap ketiga pada 2021 tetap ada dan akan digabung dengan formasi tahun 2022.
"Formasi ketiga tahun 2021 tidak akan hilang, tetap ada dan akan digabungkan dengan formasi 2022," tuturnya.
Baca Juga: Rombongan Jenderal Dudung Kecelakaan di Papua, Perwira TNI dan Wartawan Metro TV Meninggal Dunia
Lebih lanjut, Iwan menyebut aturan baru yang disempurnakan mempertimbangkan agar guru yang telah lulus passing grade bisa mendapatkan formasi tanpa harus melakukan seleksi serta memperbesar kuota formasi.
"Karena kita sebenarnya mengetahui jika formasi diajukan secara maksimal, maka sangat besar kemungkinan guru-guru yang sudah lulus passing grade akan mendapatkan formasinya," ucapnya.***