Ini Delapan Butir Pernyataan Sikap Aliansi Masyarakat Bersih Kabupaten Ende Terkait Keabsahan Wakil Bupati

- 24 Februari 2022, 18:23 WIB
Kanis Soge saat orasi di depan kantor DPRD Ende
Kanis Soge saat orasi di depan kantor DPRD Ende /Alex RS/
 
Warta Sasanso- Belum dua bulan Erikos Emanuel Rede menjabat sebagai wakil Bupati Ende, ,sudah ada elemen masyarakat yang menamai dirinya Aliansi Masyarakat Bersih Kabupaten Ende mempertanyakan keabsahan dirinya sebagai wakil Bupati Ende.
 
Aliansi Masyarakat Bersih Kabupaten Ende mempertanyakan keabsahan wakil Bupati Ende dengan menggelar aksi ,Kamis 24 Pebruari 2022.
 
Melintasi beberapa jalan utama di kota Ende, mereka menggelar orasi sepanjang jalan yang dilalui.Sementara orasi terpusat mereka mereka lakukan di dua titik yakni depan kantor Bupati Ende dan kantor DPRD Ende.
 
Delapan  pernyataan sikap sempat dibacakan saat melakukan orasi.Ini pernyataan sikap Aliansi Masyarakat Bersih  Kabupaten Ende yang ditandatangani oleh Koordinator umum aksi Dion Mbanga.
 
1.Kami Mempertanyakan sikap Pimpinan DPRD Ende, menduga memaksakan kehendak pemilihan dan menetapkan Wakil Bupati Ende Terpilih tetap berlangsung tanpa adanya dukungan surat DPP Parpol dan mengabaikan prasyarat administrasi hukum.
 
2.Kami Mempertanyakan atas dugaaan penyalahgunaan kekuasaan Ketua DPRD Ende,  mengangkangi suratnya sendiri untuk meminta dukungan DPP pengusung.
 
3.Kami mendesak Gubernur dan Sekda NTT untuk menyampaikan secara jujur kepada rakyat NTT bahwa, menduga Pelantikan Wabup Ende berdasarkan Salinan SK Mendagri yang belum ada tandatangan basah Mendagri dan Cap basah Kemendagri dan mengabaikan Surat Dirjen OTDA a/n. Mendagri dengan Surat No :132.53/956/OTDA, tanggal 27/1/2022, kepada Gubernur NTT, menegaskan bahwa setelah menelusuri dan mencermati kembali dari sisi formil dan prosedural SK. Mendagri No. 132.53-67 Tahun 2022, tanggal 19 Januari 2022, Mendagri "menarik Kembali" Surat Mendagri Nomor : 132.53/879/ OTDA, tanggal 25/1/2022, dan Keputusan Mendagri Nomor : 132.53-67 Tahun 2022, tanggal 19 Januari 2022, untuk perbaikan sebagaimana mestinya.
 
4.Kami Mempertanyakan dengan menduga penyalahgunaan kekuasaan oleh Gubernur NTT yang tetap melantik dan kangkangi penarikan surat Salinan Putusan Mendagri.
 
PeenyataPe sikap Aliansi Masyarakat Bersih kabupaten Ende
PeenyataPe sikap Aliansi Masyarakat Bersih kabupaten Ende
 
5.Kami sangat mendukung Sikap Tegas Mendagri untuk tidak serta merta melantik Wakil Bupati Ende, dengan menduga mengabaikan prasyarat administrasi hukum sesuai Surat Dirjen OTDA a/n. Mendagri dengan Surat No :132.53/956/OTDA, tanggal 27/1/2022.
 
6.Kami mendesak agar penjelasan  resmi Dirjen OTDA dan Mendagri soal pembangkangan Gubernur NTT yang tetap melakukan pelantikan dan menduga kangkangi Mendagri.
 
7.Kami mendesak Presiden RI memerintahkan Mendagri dan Dirjen Otda untuk jujur menyampaikan kepada publik NKRI bahwa Mendagri belum menandatangani SK Pengesahan Wakil Bupati Ende, tetapi baru mengirimkan Salinan Keputusan Mendagri yang.sudah ditarik kembali karena ada permasalahan serius. 
 
8.Kami mendesak Ombudsman RI, Komnas Ham, Komisi II DPR RI, Komisi III DPR RI dan KPK RI untuk mengungkap aktor intelektual yang bermain dalam Pilwabup Ende dan patut juga mengaudit seluruh penggunaan anggaran negara pasca pelantikan, sebab berpotensi adanya penggunaan keuangan negara, uang rakyat tidak sesuai azas legal.
 
Demikian Pernyataan Sikap Kami sampaikan atas perhatian dan komitmen penegakan demokrasi dan kepastian hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia kami sampaikan limpah terima kasih***

Editor: Alex Raja S


Tags

Terkini

x