WARTA SASANDO - Setelah melakukan dua kali gelar perkara dan pemeriksaan, polisi akhirnya menetapkan Tubagus Joddy sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang menewaskan pasangan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.
Ada fakta baru yang diungkap polisi saat penetapan Tubagus Muhammad Joddy sebagai tersangka.
Wadirlantas Polda Jatim, AKBP Didit Bambang Wibowo seperti dikutip dari YouTube metrotvnews, mengatakan ada beberapa pergantian sopir selama perjalanan dari Jakarta ke Surabaya.
Keluarga berangkat pukul 05.00 WIB dari Jakarta, dengan sopir pertama adalah Bibi Andriansyah.
Baca Juga: Orangtua Ikut Disorot, Sopir Vanessa Angel Ternyata Bukan Anak Orang Sembarangan
Kemudian perjalanan dihentikan sementara untuk beristirahat di Km 80 di Jakarta.
"Rombongan bergantian mengendarai kendaraan, yang diawali kurang lebih jam 05.00 WIB dari Jakarta," ucapnya.
Setelah beristirahat di Km 80 Jakarta, kemudi Pajero diserahkan pada Tubagus Joddy. Mobil dikendarainya hingga Km 379.
Di Km 379, Bibi mengambil alih kemudi dan mengendarai mobil hingga sampai di Km 400. "Kemudian, Km 400 ganti lagi sama Jody, seperti itu," katanya.