Warta Sasando- Menindak lajuti Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman tentang Inovasi LAPAK Three in One dan MANDA Three in One yang telah disepakati dan ditandatangan pada akhir tahun 2021 antara Disdukcapil Kabupaten Ende dengan 9 Faskes, maka Selasa 8 maret 2022, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ende telah melakukan rapat dan sosialisasi teknis berkaitan dengan Inovasi LAPAK Three in One dan MANDA Three in One dengan 4 rumah sakit dan 5 puskesmas yang ada di Wilayah Kabupaten Ende.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur Lambertus Sigasare. Saat ditemui usai kegiatan rapat dan sosialisasi dengan perwakilan Rumah Sakit dan Puskesmas dimaksud.
Disebutkan Eby Sigasare demikian ia biasa disapa, rapat dan sosialisasi teknis percepatan pemenuhan hak sipil anak dan percepatan dokumen akte kematian ini merupakan tindak lanjut dari Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman tentang Inovasi LAPAK Three in One dan MANDA Three in One yang telah disepakati dan ditandatangan pada akhir tahun 2021 tersebut bersama 9 Fasilitas Kesehatan atau Faskes.
Baca Juga: Perempuan Itu Bernama “Veronika” -satu permenungan-
Ke sembilan fasilitas tersebut ungkap dia adalah Rumah Sakit Umum Daerah Ende, Rumah Sakit Pratama Welamosa, Rumah Sakit St. Antonius Jopu, Klinik Pratama Keluarga Kudus atau Rumah Sakit Misi Ende, Puskesmas Onekore,Puskesmas Kotaratu, Puskesmas Kota, Puskesmas Rukun lima dan Puskesmas Rewarangga.
Disebutkan Eby Sigasare, adapun tujuan dari Nota Kesepahaman yang sudah dibuat adalah untuk memperkuat koordinasi dan sinergitas para pihak, dalam rangka Percepatan Kepemilikan Dokumen Administrasi Kependudukan Melalui Inovasi LAPAK THREE IN ONE : LAhir daPat Akta, (Akta Kelahiran, Kartu Keluarga dan Kartu Identitas Anak) dan Inovasi MANDA THREE IN ONE : MAti Nanti Dapat Akta, (Akta Kematian, KK dan KTP dengan status perkawinan yang telah berganti).
Dirinnya berharap dengan adanya inovasi LAPAK 3 IN 1 jika ada ibu yang akan melahirkan di rumahsakit atau puskesmas, bayi yang dilahirkan akan memperoleh 3 dokumen adminduk yakni Akta Kelahiran, Kartu Keluarga dan Kartu Identitas Anak.Begitupun dengan Inovasi MANDA 3 IN 1 dimana jika ada masyarakat yang meninggal di RSUD atau Puskesmas akan memperoleh 3 (tiga) dokumen yakni Akta Kematian, KK dan KTP dengan status perkawinan yang telah berganti.
Baca Juga: Kiprah dan Harapan KPID NTT di Tengah Minimnya Alokasi Anggaran dari Pemprov
Berkaitan dengan persyaratan dari inovasi LAPAK 3 IN 1 lanjut Kadsi Dukcapil ini, warga masyarakat cukup melengkapi dengan mengisi formulir F-2.05, surat keterangan lahir dari Dokter / Bidan / Rumah sakit /Puskesmas, KK dan KTP suami dan istri, Akta Perkawinan/Buku Nikah /Kutipan Akta Perkawinan/bukti lain yang sah, SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami isteri (jika tidak ada akta perkawinan/buku nikah/ Kutipan Akta Perkawinan).Sementara dalam hal persyaratan berupa Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan belum dimiliki/tidak terpenuhi oleh pasangan, pemohon wajib melampirkan surat keterangan belum menikah dari Desa/Kelurahan
Sementara itu tandas dia, untuk persyaratan inovasi MANDA 3 IN 1 masyarakat cukup melengkapi diri dengan mengisi formulir F-2.29, Surat Keterangan Kematian dari Dokter/Puskesmas/Rumah Sakit, KK (Ada nama Almarhum) dan KTP Asli bagi pasangan suami atau istri yang masih hidup
Semua layanan Dokumen Administrasi Kependudukan tersebut sebutnya, diberikan secara GRATIS. Karena itu harapan Kadis Dukcapil, dengan adanya inovasi layananan ini dapat memudahkan dan mempercepat masyarakat di wilayah kabupaten Ende untuk memperoleh dokumen administrasi kependudukan khususnya kepemilikan akta kelahiran dan akta kematian***