ASN Dilarang Cuti Saat Nataru, Simak Instruksi Mendagri Berikut

25 November 2021, 21:23 WIB


WARTA SASANDO - Potensi melonjaknya arus mudik liburan Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru) sudah diatur pemerintah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 tahun 2021.

Instruksi Mendagri mengatur bahwa menjelang Natal dan Tahun Baru Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang cuti.

Aturan ketat menjelang pergantian tahun melalui Instruksi Mendagri ditandatangani Mendagri Muhammad Tito Karnavian. Aturan ini untuk mengatur pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

Inmendagri ini ditujukan untuk Gubernur, Bupati, dan Walikota dari Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia sesuai arahan Tito Karnavian.

Pemberlakuan aturan Inmendagri No 62 Tahun 2021 akan berlaku mulai dari 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Berikut aturan dari Inmendagri yang dikeluarkan oleh Mendagri Republik Indonesia.

1. Mengaktifkan kembali fungsi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten sampai desa.

2. Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tiga tempat, yakni rumah ibadah, tempat pemberlanjaan, tempat wisata.

3. Menyediakan fasilitas cuci tangan, sabun, hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar gereja.

4. Pelarangan pulang kampung (mudik) atau liburan ke tempat wisata yang dapat memicu kerumunan.

5. Melakukan pemberlakukan PPKM Level 3 (tiga) pada acara pernikahan dan acara sejenisnya.

6. Melarang pesta perayaan natal dan tahun baru dengan kerumunan di tempat terbuka ataupun tertutup.

7. Pelarangan cuti bagi ASN, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru.

Berikut link download aturan Inmendagri No 62 Tahun 2021 di covid19.go.id yakni https://covid19.go.id/p/regulasi/instruksi-menteri-dalam-negeri-nomor-62-tahun-2021

Dan hal-hal yang belum diatur dalam Instruksi Menteri ini yang terkait dengan Pencegahan Dan Penanggulangan Covid-19 saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dapat berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali.

Inmendagri tentang PPKM di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Demikian aturan Nataru yang akan diberlakukan pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. ***

Editor: Johanes Atuis

Tags

Terkini

Terpopuler