Hasil Survei, Masyarakat Sangat Puas dengan Kinerja Pelayanan KPP Pratama Kupang

15 September 2021, 11:26 WIB
Kepala KPP Pratama Kupang, Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi menjelaskan secara langsung terkait standar pelayanan kepada salah satu wajib pajak. /Humas KPP Pratama Kupang

WARTA SASANDO - Untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang telah mengadakan Program Survei Kepuasan Masyarakat Semester I Tahun 2021 dari tanggal 15 Juli sampai 15 Agustus 2021.

Hasilnya, nilai survei kepuasan mencapai 97,62 dan mutu pelayanan termasuk dalam kategori A dengan hasil kinerja 'Sangat Puas'.

Kepala KPP Pratama Kupang, Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi mengatakan, capaian yang diraih ini akan tetap dipertahankan. Selain itu, masukan dari kegiatan survei ini akan dijadikan acuan dalam rangka perbaikan layanan di masa mendatang.

“Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang berkenan mengikuti program survei ini. Hasil survei ini akan terus kami pertahankan dan tingkatkan untuk mencapai kesempurnaan dalam pelayanan kepada wajib pajak,” ujar Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi kepada wartawan, Rabu 15 September 2021.

Pelaksanaan survei melibatkan 185 responden yang telah mewakili masing-masing 79 Standar Pelayanan di KPP Pratama Kupang dan dilaksanakan secara tatap muka di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Kupang maupun secara daring melalui aplikasi googleform.

Salah satu wajib pajak penerima layanan pemindahbukuan bukti bayar pajak di TPT KPP Pratama Kupang, Bernadeta Ina Kewa mengatakan, program survei masyarakat menjadi momentum untuk menyampaikan aspirasi maupun keluhan terhadap layanan yang telah diterima.

“Selain seluruh saluran pengaduan pajak yang telah dijelaskan oleh petugas, program survei kepuasan masyarakat menjadi alternatif lain bagi masyarakat dalam menyampaikan kritik masukan serta saran untuk turut andil dalam pengembangan kualitas pelayanan di instansi pemerintah,” terang Bernadeta.

KPP Pratama Kupang juga telah menetapkan 79 Standar Pelayanan untuk seluruh jenis pelayanan yang diberikan kepada wajib pajak.

Seluruh prosedur, persyaratan, jangka waktu hingga dasar hukum telah diinventarisir dalam setiap Standar Pelayanan yang diberikan oleh KPP Pratama Kupang.

Penyusunan Standar Pelayanan tersebut telah melalui proses public hearing yang melibatkan unsur-unsur pokok masyarakat, antara lain perwakilan tokoh masyarakat, perwakilan akademisi, perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat, perwakilan dunia usaha, perwakilan instansi pemerintah dan perkumpulan profesi.

Sama halnya dengan buku menu restoran yang menyajikan informasi detil bagaimana cara memasak makanan, apa bahan yang dipakai dan berapa harga tiap makanan, Standar Pelayanan KPP Pratama Kupang memberikan informasi kepastian hukum hingga kepastian jangka waktu proses permohonan yang dapat diajukan oleh wajib pajak di KPP Pratama Kupang.

Detil 79 Standar Pelayanan KPP Pratama Kupang dapat diakses pada laman instabio.cc/pajakkupang.

Sebagai informasi kepada seluruh pengguna layanan KPP Pratama Kupang, Direktorat Jenderal Pajak telah menyediakan saluran pengaduan baik secara langsung maupun tidak langsung.

Apabila wajib pajak mendapati pelayanan yang dilakukan diluar Standar Pelayanan yang telah ditetapkan ataupun gratifikasi dalam pelaksanaan pemberian layanan, wajib pajak dapat mengadukannya melalui beberapa layanan.

Antara lain telepon 1500200; Faks (021) 5251245; email ke pengaduan@pajak.go.id; direct message ke Twitter @kring_pajak; website di laman pengaduan.pajak.go.id; pesan daring di laman www.pajak.go.id; maupun dengan mengirimkan surat pengaduan atau datang langsung ke seluruh unit kerja DJP.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Kupang, I Wayan Agus Eka memastikan komitmen KPP Pratama Kupang untuk selalu memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh wajib pajak. Komitmen ini tercantum dalam Janji Pelayanan dan Maklumat Pelayanan KPP Pratama Kupang.

Menurut Wayan, KPP Pratama Kupang siap memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh wajib pajak. 79 Standar Pelayanan, Janji Pelayanan dan Maklumat Pelayanan KPP Pratama Kupang telah ditetapkan untuk memenuhi dasar pelaksanaan pelayanan kepada wajib pajak.

"Kami juga memastikan program survei kepuasan masyarakat akan rutin dilakukan tiap akhir semester untuk mewadahi aspirasi pengguna layanan. Begitu juga dengan saluran konsultasi perpajakan dan pengaduan layanan akan selalu siap melayani wajib pajak sepenuh hati,” pungkas Wayan.

Untuk diketahui, hingga 31 Agustus 2021 KPP Pratama Kupang mencatat telah melayani keseluruhan total 18.316 wajib pajak. Jumlah tersebut didominasi oleh pengguna layanan daring sebesar 12.032 wajib pajak atau hampir 70% dari total pengguna layanan.

Dari data jumlah pengguna layanan dapat disimpulkan bahwa mayoritas pengguna layanan KPP Pratama Kupang tetap memilih layanan daring dari sejak diluncurkannya inovasi live chat Whatsapp KPP Pratama Kupang pada awal pandemi hingga sekarang.

Beberapa saluran yang dapat dipilih untuk layanan permohonan atau konsultasi antara lain live chat Konsultasi Loket TPT melalui nomor 085338858243; 085338858253; 085338858263, 085338858265, live chat Konsultasi Perpajakan, Aplikasi (Helpdesk) & Tata Cara Pembuatan Billing ke nomor 085338858239 atau 085338858249, konsultasi dengan Account Representative ke nomor 085338858246; dan konsultasi terkait Penagihan Pajak ke nomor 081339009945, pelayanan melalui email, pos maupun tatap muka.***

Editor: Tommy Aquino

Tags

Terkini

Terpopuler