Perdagangan Daging Anjing di Solo Makin Berkembang, DMFI Desak Gibran Buat Aturan Tegas

- 25 April 2022, 22:35 WIB
Foto ilustrasi anjing
Foto ilustrasi anjing /Pixabay/ cocoparisienne

Namun, DMFI mengatakan bahwa hingga aksinya hari ini digelar, belum ada kelanjutan setelah audiensi dengan Pemkot Solo.

"Terakhir kami mendata di tahun 2020, ada sebanyak 85 warung yang menjual daging anjing," katanya.

"Kami mengamati perdagangan ini bukannya semakin landai tapi semakin berkembang," kata Humas DMFI, Mustika.

Baca Juga: Mantan Bupati Manggarai Barat Agustinus Dula Ikuti Sidang Perdana Kasus Korupsi dari Rutan

Sementara itu, dari informasi yang diperolehnya, daging anjing yang dijual oleh pedagang di Kota Solo didatangkan dari daerah Jawa Barat. Untuk pengiriman bisa dilakukan sebanyak 2-3 kali per pekan.

"Untuk setiap pengiriman ada 100-200 ekor anjing yang didatangkan," katanya.

Oleh karena itu, pihaknya mendesak Pemkot Surakarta segera bertindak dengan membuat peraturan tertulis untuk melarang perdagangan daging anjing.

Sementara itu, ia mencatat hingga saat ini sudah ada sepuluh daerah di Jawa Tengah dan dua kabupaten di Jawa Timur yang mengeluarkan larangan perdagangan daging anjing.

Baca Juga: Thomas Laka dan Paschal Diaz Minta Hakim Pertimbangkan Karir Mereka Sebagai ASN

Untuk di Jawa Tengah beberapa kabupaten dan kota yang sudah melarang perdagangan daging anjing yakni Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Sukoharjo, Kota Salatiga, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Blora, Kabupaten Brebes, Kabupaten Purbalingga, dan Kabupaten Magelang.

Halaman:

Editor: Tommy Aquino

Sumber: Pikiran Rakyat Antara


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x