Kebijakan tersebut sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 11 ayat (14) Undang-Udang No. 6 Tahun 2021.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian telah menindaklanjuti PP No. 16 Tahun 2022 dan UU No, 6 Tahun 2021 melalui Surat Edaran No. 900/2069/SJ yang telah diterbitkan awal minggu ini.
Baca Juga: Satlantas Polres Ende Berhasil Amankan Puluhan Kendaraan Saat Operasi Gabungan
Surat Edaran tersebut berisi tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 yang Bersumber dari APBD TA 2022.
“Pemerintah pusat memberikan THRa dan gaji ke 13 yang bersumber dari APBD (kepada perangkat) yang bekerja pada instansi daerah sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bansa dan negara,” ujar Fatoni.
Selain itu, pemberian THR dan gaji ke 13 juga sebagai penanganan pandemi Covid-19 dengan memerhatikan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
Baca Juga: Kasus Korupsi Proyek Puskemas Inbate, Kadis Kesehatan TTU Dituntut 2 Tahun Penjara
Fatoni kemudian menyebutkan para penerima THR dan gaji ke-13 untuk pegawai instansi daerah di antaranya adalah PNS, CPNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di instansi daerah, kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Selain itu, pimpinan dan anggota DPRD, pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dan pegawai non-ASN di instansi daerah yang kantornya menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.***