Dua Pegawai KPK yang Selingkuh Dijatuhi Sanksi Sedang: Minta Maaf Secara Terbuka

- 5 April 2022, 19:32 WIB
Ilustrasi - Dua pegawai KPK mendapatkan sanksi karena terbukti melakukan perselingkuhan.
Ilustrasi - Dua pegawai KPK mendapatkan sanksi karena terbukti melakukan perselingkuhan. /Pixabay/Tumisu

Dalam putusan etik, kata Syamsuddin, perselingkuhan yang dilakukan SK dan DW diklasifikasikan sebagai perbuatan yang tidak mengindahkan kewajiban dasar integritas.

Bahkan, keduanya dinilai tidak menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai pegawai KPK. 

Baca Juga: Gegara Main Binomo, Karyawan Bank Rugikan Negara Rp1 Milliar Lebih

Perselingkuhan keduanya dinilai melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf N dalam Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK yang berbunyi:

(n) menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai insan Komisi. 

Dalam putusan, Dewas KPK juga merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk memeriksa lebih lanjut SK dan DW guna penjatuhan hukuman disiplin.

Baca Juga: Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online, 9 Anak di Bawah Umur Diamankan

Untuk diketahui, SK merupakan staf informasi dan data, sedangkan DW adalah seorang jaksa.

Pengusutan terkait pelanggaran etik yang dilakukam kedua pegawai KPK ini bermula dari adanya aduan dari seorang saksi yang merupakan suami sah SK.

Suami sah SK melaporkan sang istri dan DW atas pelanggaran perselingkuhan atau perzinahan.***

Halaman:

Editor: Johanes Atuis

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkini