Dua Pegawai KPK yang Selingkuh Dijatuhi Sanksi Sedang: Minta Maaf Secara Terbuka

- 5 April 2022, 19:32 WIB
Ilustrasi - Dua pegawai KPK mendapatkan sanksi karena terbukti melakukan perselingkuhan.
Ilustrasi - Dua pegawai KPK mendapatkan sanksi karena terbukti melakukan perselingkuhan. /Pixabay/Tumisu

WARTA SASANDO - Dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial SK dan DW dijatuhi hukuman etik karena terbukti melakukan perselingkuhan.

Hukuman etik yang diberikan Dewan Pengawas (Dewas) KPK bagi kedua pegawai itu berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung.

Putusan dijatuhkan pada 7 Maret 2022 oleh Ketua Majelis Tumpak Hatorangan Panggabean, serta Indriyanto Seno Adji dan Syamsuddin Haris selaku anggota. Selanjutnya putusan dibacakan pada 10 Maret 2022 dengan dihadiri para terperiksa.

Baca Juga: Komedian M yang Beli Konten Pornografi Dea OnlyFans Bakal Diperiksa Polisi

Anggota Dewas KPK Syamsudin Haris membenarkan adanya putusan etik yang diterima oleh SK dan DW.

"Ya benar, itu saja," ucap Syamsudin Haris di Jakarta, Selasa, 5 April 2022 sebagaimana dikutip wartasasando.com dari Pikiran-Rakyat.com.

Dalam persidangan etik, total ada delapan orang yang telah dimintai keterangan sebagai saksi dalam persidangan etik tersebut. 

Baca Juga: Korlantas Polri: Setiap Bulan Ada 2 Ribu Orang Meninggal Akibat Kecelakaan Ranmor

Saksi-saksi yang dimintai keterangan yakni Direktur Pelayanan, Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat KPK, Direktur Penuntutan KPK,  serta suami dan ibu mertua dari SK. Dewas juga memeriksa tiga orang saksi meringankan (a de charge).

Halaman:

Editor: Johanes Atuis

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkini

x